Puasa Mulai Senin atau Selasa? Begini Kata Ketua Umum PP Persis Soal Awal Puasa dan Sidang Isbat

10 Maret 2024, 12:49 WIB
Ketua Umum PP Persis, Ustadz Jeje Zaenudin berpandangan kenyataannya umat Islam Indonesia terdiri dari banyak ormas yang memiliki lembaga-lembaga hisab dan rukyat yang berbeda-beda metoda dan standar yang dipakainya. /Istimewa /

JURNAL SOREANG- Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) urun tanggapan terkait wacana dan usulan peniadaan sidang isbat.

Pernyataan ini menyikapi usulan peniadaan sidang isbat guna efisiensi anggaran.

Ketua Umum PP Persis, Ustadz Jeje Zaenudin berpandangan kenyataannya umat Islam Indonesia terdiri dari banyak ormas yang memiliki lembaga-lembaga hisab dan rukyat yang berbeda-beda metoda dan standar yang dipakainya.

 

"Maka dengan keberadaan forum sidang isbat di bawah Kementerian Agama sangat besar manfaatnya dalam meminimalisir dampak negatif dari adanya perbedaan awal Ramadhan, Idul fitri, dan Idul adha," kata Ustadz Jeje dalam keterangannya, Ahad 10 Maret 2024.

Ustadz Jeje melanjutkan, meskipun penanggalan bulan hijriyah setiap bulan sudah dapat diketahui dan ditetapkan melalui penghitungan hisab dan standar imkanurrukyat yang disepakati.

Akan tetapi untuk puasa Ramadhan, Idul fitri, dan Idul adha, forum sidang isbat tetap dibutuhkan sebagai proses konfirmasi dan penegasan terhadap kebenaran hasil penghitungan hisab.

Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 2024 Kapan? Cek Tanggalnya di Sini

"Sehingga memberi kekuatan dan kepastian hukum bagi seluruh kelompok masyarakat muslim Indonesia, baik yang mau mengikuti penetapan pemerintah ataupun yang mau mengikuti penetapan ormas yang diikutinya," ujarnya.

Ustadz Jeje menambahkan, Persis mendukung pemerintah untuk melanjutkan keberadaan forum Sidang Isbat sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.

Namun demikian, bentuk dan formatnya dapat disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan.

 

PP Persis secara resmi mengirim pandangan tersebut dalam Surat Rekomendasi untuk Menteri Agama Republik Indonesia (Cq. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam).

Surat ditandatangani oleh Ketua Umum PP Persatuan Islam Ustadz Jeje Zaenudin dan Sekretaris Umum Dr Haris Muslim di Bandung, Kamis 7 Maret 2023.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler