JURNAL SOREANG - Kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas pegawai hingga ratusan juta rupiah naik ke tahap penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, mantan admin Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Novel Aslen Rumahorbo, terlibat dalam kasus ini.
"Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," tutur Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 26 Februari 2024.
Baca Juga: Sutradara di Balik Film Live-Action Naruto Sudah Terungkap! Pernah Menyutradarai Film Shang Chi
Ali menambahkan, setelah disepakati kasus naik penyidikan, nantinya akan dilanjutkan proses pelengkapan administrasi penyidikan.
Berkas yang harus dilengkapi, lanjutnya, yakni penerbitan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKPTK), proses analisis, hingga terbit surat perintah penyidikan.
"Kalau sudah terbit surat perintah penyidikan, baru kemudian dilakukan pemanggilan saksi-saksi, dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyatakan cukup," sambungnya.
Ali membeberkan alasan memperkarakan Novel Aslen adalah karena KPK tidak memberi toleransi pada pegawai yang melakukan kecurangan keuangan.
Karena itu, ia menegaskan KPK menjamin pelakunya akan dihukum berat sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Pelanggaran etik prosesnya ada di Dewas. Putusan Dewas adalah putusan moral, jadi bukan administratif pemecatan ataupun pidana, karena nanti ada tindak lanjut di internal KPK melalui Inspektorat dan Deputi Penindakan," ucapnya.
Baca Juga: Kongkalikong, Caleg PKB Diduga Manipulasi Suara di Kecamatan Sumedang Utara
Untuk diketahui, KPK sudah memecat Novel Aslen pada 19 September 2023 lalu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat KPK.
Novel Aslen dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dari Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Novel Aslen dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang