Apakah Kurikulum Merdeka Akan Diubah Setelah Prabowo Gibran Jadi Pemimpin? Ini Skenario Kemendikbudristek

20 Februari 2024, 11:01 WIB
Kemendikbudristek sendiri melalui Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), mengadakan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Kurikulum Merdeka pada 16 Februari 2024. /Kemendikbudristek /

JURNAL SOREANG - Apakah Kurikulum Merdeka akan Diubah bahkan dihilangkan setelah Prabowo dan Gibran menjadi presiden dan wapres? 

Kemendikbudristek sendiri melalui Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), mengadakan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Kurikulum Merdeka pada 16 Februari 2024.

Uji publik dihadiri oleh 152 orang perwakilan pemangku kepentingan pendidikan dari berbagai daerah di Indonesia.

 

Para peserta berasal dari unsur kepala satuan pendidikan, pendidik, dinas pendidikan dan pengawas, yayasan penyelenggara pendidikan, organisasi masyarakat, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan mitra pendidikan.

Ternyata kemungkinan besar kurikulum merdeka akan dipertahankan. Pemerintah sendiri memiliki tahapan dalam penerapannya.

Menurut Kepala BSKAP, Anindito Aditomo, dalam sambutannya menyampaikan Permendikbudristek yang sedang dirancang merupakan bagian dari pengembangan dan penerapan Kurikulum Merdeka secara bertahap.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftaran Program KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 Resmi Dibuka, Apa Saja Persyaratannya?

“Pengembangan Kurikulum Merdeka dilakukan sejak awal 2020 dan diterapkan secara terbatas di sekitar 3.000 Sekolah Penggerak pada 2021. Pada tahap berikutnya, yaitu tahun 2022 dan 2023, Kurikulum Merdeka menjadi opsi yang dapat dipilih oleh satuan pendidikan. Pada tahap tersebut, lebih dari 300 ribu satuan pendidikan secara sukarela memilih untuk mulai menerapkan Kurikulum Merdeka. Ini mencakup sekitar 80% dari satuan pendidikan formal di Indonesia,” jelas Anindito.

Pada 2024 penerapan kurikulum baru akan diperkuat dengan adanya Permendikbudristek Kurikulum Merdeka. “Regulasi ini akan memberi kepastian bagi semua pihak tentang arah kebijakan kurikulum nasional. Setelah Permendikbudristek ini terbit, sekitar 20% satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan memiliki waktu 2 tahun untuk mempelajari dan kemudian menerapkannya,” tambah Anindito.

Sedangkan Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Zulfikri, menegaskan  kurikulum ini merupakan milik kita semua.

 

“Hakikatnya pendidikan bersifat inklusif, hadir untuk semua anak. Dunia pendidikan terbuka menerima peserta didik dengan segala kondisi. Peran pendidik menjadikan peserta didik yang mempunyai kekurangan untuk mampu mencari dan menemukan kekuatan di balik kekurangannya. Seorang guru sejati, ikhlas menerima peserta didik apa adanya,” jelas Zulfikri.

Ketika peraturan ini ditetapkan, satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan paling lama tahun ajaran 2025/2026.

Artinya, pemerintah memberikan waktu bagi satuan pendidikan untuk bertransisi. Selain itu, satuan pendidikan diberikan keleluasaan menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas 1, 4, 7, dan 10 atau untuk seluruh kelas.

 

Peserta uji publik yang hadir dari berbagai unsur telah menyampaikan masukan yang sangat konstruktif disertai berbagai pendapat dan sudut pandang yang akan dijadikan bahan perbaikan dari rancangan peraturan menteri ini.

Salah satu pengurus Lembaga Pendidikan Ma'arif NU, Alamsyah, menyatakan Kurikulum Merdeka bisa melejitkan daya saing kuat Indonesia hingga 50 tahun ke depan.

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler