JURNAL SOREANG - Secara definitif, jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum terisi hingga saat ini.
Diketahui, Ketua KPK sebelumnya, Firli Bahuri, diberhentikan karena tersandung kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata sudah mempersiapkan dua nama calon pengganti Firli Bahuri.
Baca Juga: Terpilih 12 Orang, Inilah Daftar Nama Panelis Debat Kelima Pemilu 2024 Disertai Profil Singkatnya
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, pihaknya masih harus mengkonfirmasi terlebih dahulu pada para calon.
"Konfirmasi pada calon-calon, juga diikuti konfirmasi pada lembaga-lembaga. Tentu kita harus melihat syarat-syaratnya (terlebih dahulu)," jelas Ari Dwipayana dalam keterangannya, Senin 29 Januari 2024.
Ari menegaskan, para calon harus memenuhi syarat atau ketentuan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Dilihat apakah calon-calon itu sudah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang baru. Itu kami sedang cek ke lembaga-lembaga," tuturnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti ke DPR.
Calon yang dapat diajukan berasal dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih saat uji kepatutan dan kelayakan.
Meski begitu, Ari mengakui bahwa ia masih belum dapat memastikan kapan Surpres terkait dua calon pengganti Firli Bahuri akan dikirim ke DPR RI.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang