Ancam Tembak Capres Anies Baswedan Saat Live TikTok, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

15 Januari 2024, 11:22 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho /PMJ News

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AWK di Jember, Jawa Timur, pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB.

AWK diduga sebagai pelaku pengancaman penembakan terhadap Calon Presiden nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan saat ia melakukan live TikTok.

Penangkapan pelaku terjadi berkat kerjasama antara Dit Tipissiber Bareskrim Polri dengan Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Buat Geger! Saat Presiden Jokowi Malam Mingguan di The Mall Gadong Brunei Darussalam

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan, pihaknya belum menetapkan status tersangka kepada pelaku.

"Ditangkap, baru ditangkap," ucap Shandi dalam keterangannya, Sabtu 13 Januari 2024.

Namun demikian, lanjutnya, penyidik telah menyiapkan Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE yang berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi'.

Baca Juga: Pasien Kanker dan Tumor Kian Naik, BAZNAS Kabupaten Bandung Gandeng YPKI Gelar Sosialisasi,Ini Penyebab Kanker

Ia menegaskan, pelanggar Pasal 29 UU ITE dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.

"Sementara masih pendalaman. Namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29 yaitu pengancaman melalui media," jelasnya.

Shandi memastikan bahwa AWK adalah pemilik akun TikTok @calonistri71600 yang menebar ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tiba di Tanah Air Usai Lawatan ke Tiga Negara ASEAN, Begini Hasilnya

Saat ini, tambahnya, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai bahan untuk penyidik melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka terhadap pelaku.

"Setelah nanti diperiksa, baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi. Itu teknis, nanti penyidik," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler