Musnahkan Barang Bukti Narkoba 36 Kilogram dari 16 Tersangka, BNN Selamatkan 69.617 Jiwa

10 Desember 2023, 08:46 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika sebanyak 36.218,87 gram. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika sebanyak 36.218,87 gram.

Narkotika yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari 34.338,88 gram sabu, 1.879,99 gram ganja dan 3.000 ml cairan mengandung narkotika.

"Hari ini kita berhasil menyita total 36.218,87 gram. Terdiri dari 34.338,88 gram sabu, 1.879,99 gram, dan 3.000 ml cairan mengandung narkotika," ungkap Kepala BNN, Irjen Pol Marthinus Hukom dalam keterangannya, Jumat 8 Desember 2023.

Baca Juga: Anda Ingin Berdakwah Multi Platform? Inilah 10 Tips untuk Memulainya dari Dokter Sekaligus Ustaz

Dijelaskan Marthinus, pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 16 orang.

"Mereka ditangkap di wilayah Sumatera Selatan hingga DKI Jakarta," bebernya.

"Sesuai UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat," sambungnya.

Baca Juga: Keren! Tiga Kementerian Ini Luncurkan Perangkat Ajar Kesehatan dalam Kurikulum Merdeka

Kemudian, lanjut Marthinus, pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Marthinus menuturkan, untuk delapan kasus yang terungkap, pihaknya juga mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia melalui laut.

"Pengungkapan peredaran berupa ganja ini bermodus lewat jasa kurir dengan menggunaakan nama palsu," imbuhnya.

Baca Juga: Ingin Wajah Tetap Glowing, Inilah 8 Faktor Penyebab Jerawat yang Perlu Diketahui

Menurut Marthinus, dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini BNN RI berhasil menyelamatkan 69.617 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.

"Kepada para Bandar narkotika, saya berpesan tidak ada tempat di Indonesia dalam mengedarkan atau menjual narkotika. Hukum yang ada tetap akan kita tindak tegas tanpa ampun," tegasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler