Diduga Rampok Uang Rakyat, Dua Mantan karyawan Bank Rakyat Indonesia Dijebloskan ke Penjara

30 November 2023, 11:34 WIB
Ilustrasi Diduga Rampok Uang Rakyat, Dua Mantan karyawan Bank Rakyat Indonesia Dijebloskan ke Penjara. /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya menahan dua mantan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas kasus dugaan maling uang rakyat atau kasus penyimpangan dana kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit umum pedesaan (Kupedes) di Kabupaten Jember, Jawa Timur. .

Dua, mantan pekerja Bank BRI yakni, HS dan S. Mereka diketahui ditempatkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari Jember.

Untuk diketahui, saat ini dua tersangka kasus tersebut telah dijebloskan ke penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember. Hal itu setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Jember pada Rabu, 29 November 2023 malam waktu setempat.

Baca Juga: Kontingen Kabupaten Bandung Sabet Juara Umum Porpemda Jawa Barat ke-XV Tahun 2023 di Kuningan

Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan kepada warwatan mengatakan, keduanya telah merugikan uang negara Rp875 juta.

"Kedua tersangka merugikan negara sebesar Rp875 juta. Penyimpangan dana KUR dan Kupedes Rakyat dilakukan dengan cara membuat kelompok usaha fiktif," katanya.

Adapun modusnya, kata dia, Kedua tersangka itu berkomplot membuat kelompok usaha fiktif dengan melibatkan kurang lebih sepuluh orang.

Baca Juga: Bersiaplah! Cek Deretan 4 Shio Dihujani Keberuntungan Hari Ini, 30 November 2023, Shio Tikus Siap siap Hoki!

kemudian, lalajut dia, mereka mengajukan KUR dan Kupedes Rakyat dengan bunga yang sangat kecil di BRI. Namun, Ia menjelaskan 10 orang yang dilibatkan dalam kelompok usaha fiktif tersebut tidak pernah menerima uang kredit.

"Karena semua uang kredit dikuasai oleh HS dan S, akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp875 juta," ucapnya.

Adapun Kedua tersangka tersebut dikenakan, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Pesona Destinasi Wisata 4 Danau Indah di Indonesia yang Mengagumkan

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 November hingga 17 Desember 2023, namun tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru dalam kasus tersebut," pungkasnya. ***

 

Editor: Josa Tambunan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler