Anwar Usman Dipecat Sebagai Ketua MK: Terbukti Langgar Kode Etik Soal Putusan Batas Usia Capres Cawapres

8 November 2023, 19:58 WIB
Anwar Usman Dipecat Sebagai Ketua MK: Terbukti Langgar Kode Etik Soal Putusan Batas Usia Capres Cawapres /PMJ News

JURNAL SOREANG - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengambil keputusan tegas terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

MKMK menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi Kepala Daerah.

Baca Juga: Dari Desa Miskin Hingga Desa Miliarder: Kisah Inspiratif Desa Sekapuk

Putusan pemberhentian Anwar Usman dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang didampingi dua anggotanya, yakni Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.

"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK," ujar Jimly saat membacakan amar putusan di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.

Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi bahan laporan.

Baca Juga: Sibapokting Raih Peringkat 3 KIBB , Kadisperdagin Kab Bandung Dicky Anugerah: Pelayanan Tetap yang Utama!

Selain itu, paman dari Cawapres Gibran Rakabuming Raka ini juga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.

"Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2," tegas Jimly.

"Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama," sambungnya.

Baca Juga: Pengendara Fortuner Acungkan Pedang Samurai di Rancaekek Bandung Berhasil Diamankan, Polisi: Pelaku Mabuk

Namun karena MKMK tidak punya kewenangan untuk mengadili putusan, maka putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut tetap dinyatakan sah.

Diketahui, Anwar Usman dan 8 Hakim MK lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut.

Dalam hal ini, MKMK telah memeriksa 21 pelapor, 1 saksi ahli, 1 saksi, dan 9 Hakim MK.

Baca Juga: Tips Menyiapkan Baju untuk Traveling agar Koper Tidak Penuh

Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Laporan pelanggaran kode etik bermula ketika Anwar Usman cs menangani perkara yang disinyalir memuluskan jalan Gibran menjadi Cawapres.

Pasalnya, anak sulung Presiden Joko Widodo itu baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler