Rumah Kertanegara 46 Ternyata Disewa Bos Hotel Alexis Seharga Rp650 Juta Setahun

1 November 2023, 13:01 WIB
Rumah Kertanegara 46 Ternyata Disewa Bos Hotel Alexis Seharga Rp650 Juta Setahun /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sebuah rumah yang terletak di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rumah tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial E dan ternyata disewa oleh seorang pengusaha bernama Alex Tirta.

"Pemilik rumah Kertanegara adalah E. Yang menyewa rumah Kertanegara dari E adalah Alex Tirta," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa 31 Oktober 2023.

Baca Juga: 8 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL: 3 di Bareskrim Polri dan 5 di Polda Metro Jaya

Diketahui, Alex Tirta merupakan seorang pengusaha yang memiliki Hotel Alexis sekaligus menjabat sebagai Ketua Harian PP PBSI periode 2020-2024.

Ade Safri melanjutkan, rumah tersebut disewakan E kepada Alex Tirta dengan nilai Rp650 juta per tahunnya.

"Sewanya sekira Rp650 juta setahun," bebernya.

Baca Juga: 8 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL: 3 di Bareskrim Polri dan 5 di Polda Metro Jaya

Diberitakan sebelumnya, terungkap fakta bahwa rumah yang terletak di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bukanlah milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah upaya penggeledahan yang dilakukan pada Kamis 26 Oktober 2023.

"Ya, jadi untuk diidentifikasinya bahwa rumah tersebut adalah disewa," tutur Ade Safri dalam keterangannya, Jumat 27 Oktober 2023.

Baca Juga: Inilah Tips untuk Mengurangi Nafsu Ngemil, Biar Nggak Gagal Diet

Namun, Ade Safri tidak menjelaskan lebih jauh mengenai rumah tersebut, termasuk harga sewa dan peruntukkannya.

Sebagai langkah tindak lanjut, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah berinisial E.

"Pemilik rumah Kertanegara 46 yang hari ini di-schedule-kan untuk dilakukan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB di lantai 21 Gedung Promoter, Ruang Riksa Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," imbuh Ade Safri.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler