Akhir Jabatan, Sobeng Suradal Berhasil Selamatkan Uang Negara Miliaran Rupiah

19 Oktober 2023, 19:55 WIB
Kejari Kabupaten Pulau Morotai, Sobeng Suradal bersama jajarannya saat melakukan media gathering di salah satu cafe, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan Rabu, 18 Oktober 2023 malam WIT. /Ranto Daeng Badu/ JurnalSoreang/ /

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 4 miliar lebih.

Ini dirinci dalam capaian kinerja akhir masa jabatan Kajari Morotai, di kepimpinan Sobeng Suradal terhitung bulan Maret 2021 sampai Oktober 2023.

Menyelamatkan uang negara Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebesar Rp 1.262.379.102.12. Bidang Intelijen Rp 128.585.993, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Rp 2.760.202.632, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Rp 139.850.000.

Baca Juga: Buat Kamu yang Usia 20-an, Inilah 10 Tips Mengatur Keuangan dengan Bijak!

"Di Bidang tindak Pidana Khusus, telah berhasil menangani perkara tindak pidana Korupsi tahap penyelidikan 5 perkara, penyidikan 8 perkara, penuntutan 10 perkara, dan Eksekusi 10 perkara," papar Sobeng Rabu, 18 Oktober 2023 malam WIT.

"Total pengembalian kerugian negara penanganan perkara sebesar Rp 1.262.379.102.12," rincinya.

Bidang Intelijen berhasil menyelesaikan 5 penyelidikan dan telah berhasil mengembalikan uang ke kas daerah sebesar Rp 128.585.993.

Kemudian pada bidang Datun, berhasil melakukan pemulihan keuangan Negara dengan jumlah keseluruhan Rp. 2.760.202.632 miliar.

Baca Juga: Andre Onana, Kiper Manchester United ini Bertingkah Aneh Sebelum Dibobol Sadio Mane, S/twitter/FabrizioRomano/

"Proses pemulihan tersebut dilakukan melalui mekanisme Negosiasi atau mediasi yang didasarkan pada Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara oleh Jajaran Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai," terangnya.

Sementara di bidang Pidum, telah berhasil menangani perkara tindak pidana pada tahap Prapenuntutan sebanyak 130 perkara.

"Tahap penuntutan sebanyak 105 perkara, tahap eksekusi 104 perkara, dan telah berhasil melakukan restorative justice 2 perkara, bidang tindak pidana Umum juga telah berhasil menyelesaikan 1.143 perkara tilang dengan denda yang telah diterima senilai Rp 139.850.000," tandasnya.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Liputan lapangan

Tags

Terkini

Terpopuler