Ini Dia Sosok Pegawai KPK yang Mangkir Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL, Mau Tahu?

14 Oktober 2023, 16:55 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023). ANTARA/Ilham Kausar /

JURNAL SOREANG - Polisi mengungkap sosok pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mangkir saat dipanggil penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sedianya, ia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sosok pegawai KPK tersebut adalah Tomi Murtomo yang menjabat sebagai Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Baca Juga: Ngaku Ada di Tempat Pertemuan Firli Bahuri dan SYL, Dua Mantan Atlet Badminton Bakal Dipanggil Polisi

"Betul (Tomi Murtomo)," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat 13 Oktober 2023.

Tomi sedianya menjalani pemeriksaan pada Kamis 12 Oktober 2023, namun tidak hadir dengan dalih adanya kegiatan dinas.

Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bakal Diperiksa Soal Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL, Polisi: Kita Jadwalkan

Diketahui, pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

"1 orang pegawai KPK yang dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya di hadapan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tidak hadir dalam pemeriksaan," tutur Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat 13 Oktober 2023.

Pegawai KPK itu sedianya dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam tahap penyidikan kasus tersebut pada Kamis 12 Oktober 2023.

Baca Juga: Hal Unik yang Dilakukan oleh Cristiano Ronaldo Sebelum Eksekusi Tendangan Pinalti. Apa Itu?

Ade Safri mengungkapkan, alasan ketidakhadiran pegawai KPK dalam pemeriksaan itu karena adanya jadwal kegiatan dinas.

"Melalui surat yang dibawa oleh pegawai Biro Hukum KPK, memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya," jelasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler