JURNAL SOREANG - Provinsi Bali dalam data resmi PKPU Nomor 6 2026 menetapkan memiliki 1 Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPR Pemilu 2024.
Dimana alokasi jumlah kursi setiap anggota Dewan mulai dari DPR Ri, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupten telah ditrepakan dalam PKPU.
Serta pembagian wilayah Dapil per provinsi termasuk Bali menjelang Pemilu 2024 sudah tertuang dalam PKPU.
Baca Juga: Cetak Dua Gol, Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Kalahkan Slovakia 3:2. Satu Poin Lagi Lolos Euro 2024
Untuk Provinsi Bali ditetapkan hanya memiliiki 1 Dapil saja.
Lantas mencakup wilayah mana saja?
Berikut daerah Dapil Bali untuk Pemilihan DPR Ri pemilu 2024 yang tercantum dalam PKPU:
1. Kabupaten Jembrana
2. Kabupaten Tabanan
3. Kabupaten Bulelenf
4. Kabupaten Badung
5. Kabupten Gianyar
7. kabupaten Klukung
8. Kabupaten Karangasem
9. Kabupaten Bangli
10. Kota Denpasar
Dari 10 kota kabupaten tersebut yang menjadi cakupan Dapil Bali 1 inilah jumlah anggota kursi DPR untuk wilayah tersebut di Pemilu 2024:
9 kursi DPR RI
***