Tanggapi Soal Penangkapan Eks Mentan SYL oleh KPK, Jokowi: Semua Warga Wajib Hormati Proses Hukum

13 Oktober 2023, 22:40 WIB
Presiden RI, Joko Widodo /Jurnal Soreang /YouTube Setpres

JURNAL SOREANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal penangkapan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam hal ini, Jokowi menyebut bahwa semua warga negara wajib menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi seusai melaksanakan panen raya di Jalan PLTU Indramayu, Desa Karanglayung, Sukra, Jawa Barat, Jumat 13 Oktober 2023.

Baca Juga: Gerak Cepat Lantik Kepala Desa Terpilih 2 Hari Setelah Pilkades Serentak 2023 , Kang DS: Sesuai Mekanisme!

"Kita harus hormati proses hukum yang ada, baik di KPK, di kepolisian, di kejaksaan. Proses hukum yang memang harus dijalani," tegas Jokowi dalam keterangannya, Jumat siang.

Menurut Jokowi, KPK tentunya memiliki alasan untuk mempercepat penangkapan terhadap eks Mentan SYL.

"Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," imbuhnya.

Baca Juga: Bukan Sekadar Drama Band Remaja, Drakor Twinkling Watermelon Bikin Haru Penonton, Ternyata ini Alasannya!

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK berdalih, penangkapan paksa dilakukan agar tersangka SYL tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Inilah Dua Sosok Pria yang Pengaruhi Karir Amber Heard Di Hollywood, Siapa Saja Mereka?

"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti," jelas Kabag Pemberitaan, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 12 Oktober 2023.

"Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK," tambahnya.

Ali menegaskan, penangkapan paksa terhadap tersangka SYL memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 14 Oktober 2023! Babi, Ayam, dan Anjing Tahanlah Keinginan untuk Bergosip

KPK, lanjut dia, bahkan sudah memberikan ruang untuk memenuhi panggilan, namun tersangka SYL tidak hadir.

"Ketika kami melakukan upaya paksa, baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain, pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK," bebernya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler