Aturan Khusus, Bahan, Ukuran dan Harga Maksimal Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

30 September 2023, 14:44 WIB
Ilustrasi atribut caleg atau Alat Peraga Kampanye, Aturan Khusus, Bahan, Ukuran dan Harga Maksimal Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 /bawaslu.go.id

JURNAL SOREANG - Sebelum menyebarkan bahan dan alat peraga kampanye yang berupa selebaran, brosur, pamflet, stiker dan atribut lainya kepada masyarakat umum, setiap Tim Sukses wajib mengetahui ukuran alat peraga agar sesuai dengan aturannya yaitu PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Aturan Alat Peraga kampanye pemilu dibahas di dalam Pasal 33 Ayat (4), berikut ini rinciannya:

a. selebaran, paling besar ukuran 8,25 cm (delapan koma dua puluh lima sentimeter) x 21 cm (dua puluh satu sentimeter)

Baca Juga: Kick Off Jam 3, Ini Link Live Streaming BRI Liga 1 PSIS Semarang vs PSM Makassar dan Starting Susunan Pemain

b. brosur, paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 29,7 cm (dua puluh sembilan koma tujuh sentimeter), posisi terlipat 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 10 cm (sepuluh sentimeter)

c. pamflet, paling besar ukuran 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 29,7 cm (dua puluh sembilan koma tujuh sentimeter)

d. poster, paling besar ukuran 40 cm (empat puluh sentimeter) x 60 cm (enam puluh sentimeter)

e. stiker, paling besar ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) x 5 cm (lima sentimeter).

Baca Juga: Daftar Susunan Pemain Arema FC vs PSS Sleman di BRI Liga 1 Hari Ini 30 September 2023, Lengkap Link Streaming

Aturan Bahan Alat Peraga menurut Pasal 33 Ayat (6):

"Peserta Pemilu mencetak bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang."

Aturan Harga Bahan Alat Peraga menurut Pasal 33 ayat (7):

"Setiap bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memiliki nilai:

a. paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang.

Baca Juga: Prediksi susunan pemain Arema FC vs PSS Sleman dalam Laga BRI Liga 1, Cek Daftarnya!

b. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan; dan/atau

c. yang harganya tetap wajar.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler