Bikin Penasaran! KPK Masih Bungkam Soal Nama Tersangka Kasus Korupsi Kementan, Ini Alasannya

29 September 2023, 17:30 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers /Antara Foto

JURNAL SOREANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Akan tetapi, publik masih harus menunggu karena KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti terkait kasus tersebut hingga kini masih berlangsung.

Baca Juga: Tak Disangka, Pemimpin Kelasemen Sementara La Liga Musim ini Dihuni Girona FC. Apa Rahasianya?

Satu yang pasti, penyidik KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan itu ke tahap penyidikan.

"Tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan. Dan berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK, kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 29 September 2023.

Ali membeberkan, nama tersangka beserta alat bukti, pasal, dan konstruksi perkaranya akan disampaikan secara lengkap setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.

Baca Juga: Jerman Menunjuk Julian Nagelsmann Sebagai Pelatih Timnas Jerman. Apakah Efektif?

"Dalam proses penyidikan di KPK sendiri ini berbeda ya. Di KPK ada SOP dalam proses penyidikan, pasti ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun siapa tersangka yang ditetapkan? Pada saatnya nanti akan disampaikan," tuturnya.

Diketahui, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang berlokasi di Komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak Kamis 28 September 2023 kemarin.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler