JURNAL SOREANG - Komedian Yadi Sembako dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Yadi Sembako disebut-sebut melakukan pembayaran dengan cek kosong senilai hampir 200 juta rupiah.
"Dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan dan atau penggelapan," ucap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi dalam keterangannya, Kamis 21 September 2023.
Alvino menuturkan, Yadi Sembako dilaporkan pada Selasa 12 September 2023 lalu oleh pihak event organizer (EO).
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan secara detail terkait sosok dari pelapor.
Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami pengaduan terhadap Yadi Sembako.
Baca Juga: Turki Ingin Keluar Dari Uni Eropa ? Begini Pernyataan Presiden Recep Tayyip Erdogan
Salah satunya, tambah Alvino, dengan menelusuri status cek yang diduga kosong tersebut. "Itu masih kita dalami apakah cek kosong atau ada yang lain," bebernya.
Selain itu, pihaknya juga akan segera melakukan klarifikasi terhadap pelapor atas tuduhan yang dilayangkan terhadap Yadi Sembako.
"Nanti ke pelapornya juga dimintakan klarifikasi," pungkas Alvino.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang