JURNAL SOREANG - Dalam rangka mewujudkan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung menggelar tes urine bagi pegawai.
Pemeriksaan tes urine ini dilakukan terhadap 92 pegawai di Kantor Bapas Kelas I yang terletak di Jalan Ibrahim Adjie pada Senin, 18 September 2023.
Kepala Bapas Kelas I Bandung, Dasep Rana Budi, mengapresiasi kerjasama dengan BNN Kota Bandung dalam melaksanakan kegiatan ini.
Ia menyatakan bahwa tes urine ini sangat penting dilakukan karena tugas di Bapas seringkali berhubungan dengan klien yang mengalami masalah penyalahgunaan narkoba.
Dalam Bapas ini, terdapat 3.551 klien, di mana 1.000 di antaranya adalah terpidana kasus narkoba.
Oleh karena itu, tes urine ini diadakan sebagai bentuk pengawasan dan pemantauan terhadap perilaku pegawai.
Dasep berharap bahwa hasil tes urine ini tidak menunjukkan adanya pegawai yang terindikasi menggunakan narkoba. Sebagai ASN, mereka harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Ketua Tim Pelaksana, Saras Putri Utami, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba ilegal merupakan ancaman yang perlu ditangani dengan serius.
Ia menekankan pentingnya dukungan dan partisipasi dari semua elemen masyarakat, termasuk keluarga, pendidikan, instansi pemerintah, swasta, dan aparat keamanan.
Tes urine ini merupakan implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2020 yang bertujuan untuk mendeteksi dini dan mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama di lingkungan Bapas.
Proses pengambilan sampel tes urine dilakukan mulai pukul 09.00 WIB dan selesai pada pukul 11.00 WIB.
Hasil dari pengambilan sampel pada 92 pegawai Bapas Kelas I Bandung menunjukkan bahwa seluruhnya negatif.
Ini menunjukkan komitmen mereka dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.***