Produksi 120 Konten Film Dewasa dan Diunggah di Website, 5 Tersangka Ditangkap Polisi

11 September 2023, 22:32 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 5 orang berinisial berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 5 orang berinisial berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya diduga terlibat dalam konten film bermuatan asusila dewasa yang disebarluaskan atau diunggah di website dengan cara berlangganan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Laga Persahabatan : Al Dawsari Bentrok Son Heung Min, Arab Saudi Diprediksi Imbang 0-0 Lawan Korea Selatan

"Dilakukan upaya penangkapan terhadap 5 orang tersangka," tutur Ade Safri dalam keterangannya, Senin 11 September 2023.

Ade Safri menambahkan, kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemeran hingga pemilik 3 website berisi konten asusila dewasa tersebut.

Ia mengungkapkan, pembuatan film dewasa berdurasi antara 1 jam sampai 1,5 jam itu dilakukan di kawasan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Vina Muliana Dituding Bisa Kerja di BUMN Karena Jalur Orang Dalam! Begini Tanggapannya

"Merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar yang menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1,5 jam dan ini berbayar," sambungnya.

Adapun 3 website yang dimaksud adalah https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/.

Diperkirakan, lanjut Ade Safri, sudah ada 120 judul film dewasa bermuatan asusila yang diunggah di 3 website tersebut.

Baca Juga: Jadwal Hong Kong Open 2023, Besok, 12 September 2023, Tujuh Wakil Indonesia Beraksi di Hari Pertama, Daftarnya

"Adapun beberapa judul film yang dari 120 judul film yang di transmisikan di 3 website dimaksud, salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023," bebernya.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, 5 hardisk, dan flashdisk.

Selain itu, 5 ponsel, laptop, komputer, dan 2 TV juga turut disita pihak kepolisian.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tabungan Untuk Anak, Menabung Jadi Lebih Mudah

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kelima tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler