KPK Terima 3544 Aduan Dugaan Korupsi Hingga Agustus 2023, Ini Rinciannya

11 September 2023, 19:10 WIB
KPK usut dugaan pungli yang terjadi di rutan KPK. /Dok. Pikiran Rakyat/PRMN

Baca Juga: Soal Polimik Lahan di Desa Cio Dalam, Kabupaten Pulau Morotai, Ini Penjelasan Kades JURNAL SOREANG - Hingga Agustus 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima setidaknya 3.544 laporan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat.

Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo mengatakan laporan yang masuk melewati berbagai macam cara.

Di antaranya, lanjut Tomi, melalui email, whistleblower system, datang langsung, pesan, surat, hingga telepon.

Baca Juga: Gelontorkan Anggaran Rp.673 Milliar, Bupati Bandung Kang DS Prioritaskan 3 Program Pembangunan, Apa Saja?

"Sampai dengan Juni, ada 2.707 pengaduan. Dan sekarang sampai dengan Agustus, kita ada 3.544 (aduan)," ungkap Tomi dalam keterangannya, Senin 11 September 2023.

Dijelaskannya, dari total 3.544 laporan yang diterima KPK, sebanyak 3.052 aduan sudah diverifikasi.

"Jadi ada yang sifatnya dari 3.544 ada 492 yang non-laporan, jadi tidak bisa kita verifikasi lebih lanjut," sambungnya.

Baca Juga: Soal Ribuan Ikan Mati di Pantai Sasa, DLHK Kota Ternate: Akan Telusuri Penyebabnya

Kemudian, tambahnya, dari total 3.052 laporan yang diverifikasi, 2.944 berstatus selesai verifikasi, sedangkan 58 sisanya masih dalam proses.

"Dari 2.994 yang diverifikasi itu, yang ditelaah 1.367," beber Tomi.

"Yang diarsip 1.620 karena mungkin data dokumen enggak ada, nomor telepon enggak ada yang bisa kita tanyakan untuk lengkapi," tuturnya.

Baca Juga: Soal Polimik Lahan di Desa Cio Dalam, Kabupaten Pulau Morotai, Ini Penjelasan Kades

Tomi menerangkan, pengarsipan dilakukan karena kurangnya kelengkapan laporan dari masyarakat.

Hal itu membuat KPK mengambil langkah untuk menahannya terlebih dahulu dengan harapan bisa dilengkapi oleh pelapor.

"Atau diarsip itu sebenarnya korupsi, tapi data dokumen tidak ada, terus dugaan tindak pidana korupsi sumir," imbuh Tomi.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler