JURNAL SOREANG - Seorang mahasiswa tingkat akhir salah satu universitas swasta di Jakarta Pusat berinisial RP (20) ditangkap polisi terkait kasus narkotika jenis ganja.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, transaksi pembelian oleh tersangka dilakukan melalui media sosial Instagram.
"Penangkapan ini berkaitan dengan pembelian ganja melalui platform Instagram," ucap Putra dalam keterangannya, Senin 4 September 2023.
Putra menambahkan, tersangka ditangkap di kediamannya pada Sabtu 2 September 2023 pukul 13.00 WIB.
Hal itu bermula dari pembelian ganja seberat 1,2 kg melalui Instagram dengan harga Rp6 juta yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
Paket tersebut, lanjutnya, kemudian diketahui oleh pihak ekspedisi yang menduga isinya ganja.
Baca Juga: Ngamuk Minta Pulang, Puluhan Penghuni Tempat Rehabilitasi Narkoba di Tangsel Sandera Pegawai
"Menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pengiriman terkontrol atau Control Delivery ke alamat penerima, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka RP," beber Putra.
Paket ganja itu kemudian disita dan menjadi barang bukti dalam kasus tersebut. Sementara tersangka mengakui bahwa selain mengkonsumsi, ia juga menjual kembali ganja yang dibelinya.
"Ganja yang sebelumnya dijual, dia beli dari seorang bandar lain yang saat ini masih dalam pengejaran," imbuh Putra.
Baca Juga: Tips Kesehatan! Baby Blues dan Depresi Pasca Melahirkan: Mengatasi Perasaan Sedih Pasca Persalinan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang