CPNS 2023: Macam-macam Tunjangan dan Besaran yang Didapat PNS

28 Agustus 2023, 17:35 WIB
Ilustrasi tunjangan PNS /Pixabay/Ekoanug/

JURNAL SOREANG - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018, PNS tercatat mendapatkan sejumlah tunjangan diluar gaji.

Tunjangan tersebut terdiri dari 5 jenis, yang pemberiannya berdasarkan alasan yang berbeda. Berkat tunjangan tersebut juga profesi PNS banyak diminati sebagai pekerjaan idaman.

Apa saja 5 jenis tunjangan tersebut?

Baca Juga: Toto Wolff Berencan Absen Mendampingi Pembalapnya di Laga Formula One, Ada Apa?

Simak penjelasan berikut ini;

1. Tunjangan Kinerja
Yang diberikan sebagai bentuk apresiasi kinerja PNS

2. Tunjangan Pasutri
Diberikan 5% dari hitungan gaji pokok

3. Tunjangan Anak
Diberikan 2% dari hitungan gaji pokok

4. Tunjangan Makan
Menurut Peraturan Menteri Keuangan, besaran tunjangan makan dibedakan sesuai dengan golongannya.

Baca Juga: Messi Menyiksa New York Red Bull Sebelum Mencetak Satu Gol, Begini Statistiknya

Golongan I sebesar Rp35.000.-
Golongan II sebesar Rp35.000.-
Golongan III sebesar Rp37.000.-
Golongan IV sebesar Rp41.000.-
Jumlah tersebut merupakan nominal yang diberikan per hari.

5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan yang diberikan hanya kepada pajabat eselon.

Eselon V a Rp360.000.-
Eselon IV b Rp490.000.-
Eselon IV a Rp540.000.-
Eselon III b Rp980.000.-
Eselon III a Rp1.260.000.-
Eselon II b Rp2.025.000.-
Eselon II a Rp3.250.000.-
Eselon I b Rp4.375.000.-
Eselon I a Rp5.500.000.-

Baca Juga: Link Streaming My Lovely Liar Episode 9 dengan Sub Indo, Nonton Do Ha dan Sol Hee Gratis di Sini!

Itulah keterangan mengenai tunjangan yang didapat oleh PNS setiap bulannya.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kitalulus_belajar

Tags

Terkini

Terpopuler