JURNAL SOREANG - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018, PNS tercatat mendapatkan sejumlah tunjangan diluar gaji.
Tunjangan tersebut terdiri dari 5 jenis, yang pemberiannya berdasarkan alasan yang berbeda. Berkat tunjangan tersebut juga profesi PNS banyak diminati sebagai pekerjaan idaman.
Apa saja 5 jenis tunjangan tersebut?
Baca Juga: Toto Wolff Berencan Absen Mendampingi Pembalapnya di Laga Formula One, Ada Apa?
Simak penjelasan berikut ini;
1. Tunjangan Kinerja
Yang diberikan sebagai bentuk apresiasi kinerja PNS
2. Tunjangan Pasutri
Diberikan 5% dari hitungan gaji pokok
3. Tunjangan Anak
Diberikan 2% dari hitungan gaji pokok
4. Tunjangan Makan
Menurut Peraturan Menteri Keuangan, besaran tunjangan makan dibedakan sesuai dengan golongannya.
Baca Juga: Messi Menyiksa New York Red Bull Sebelum Mencetak Satu Gol, Begini Statistiknya
Golongan I sebesar Rp35.000.-
Golongan II sebesar Rp35.000.-
Golongan III sebesar Rp37.000.-
Golongan IV sebesar Rp41.000.-
Jumlah tersebut merupakan nominal yang diberikan per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan yang diberikan hanya kepada pajabat eselon.
Eselon V a Rp360.000.-
Eselon IV b Rp490.000.-
Eselon IV a Rp540.000.-
Eselon III b Rp980.000.-
Eselon III a Rp1.260.000.-
Eselon II b Rp2.025.000.-
Eselon II a Rp3.250.000.-
Eselon I b Rp4.375.000.-
Eselon I a Rp5.500.000.-
Baca Juga: Link Streaming My Lovely Liar Episode 9 dengan Sub Indo, Nonton Do Ha dan Sol Hee Gratis di Sini!
Itulah keterangan mengenai tunjangan yang didapat oleh PNS setiap bulannya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang