Diduga Ilegal, Polisi Gagalkan Pemberangkatan 9 Calon Tenaga Kerja ke Jepang

26 Agustus 2023, 18:11 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polres Metro Jakarta Selatan dan BP2MI berhasil menggagalkan pemberangkatan 9 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menilai, keberangkatan 9 calon PMI tersebut tidak sesuai dengan prosedur.

Dalam kasus ini, pihaknya juga mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AKR (29), MR (30), dan A (38).

Baca Juga: Hasil BWF World Championship 2023, Sabtu, 26 Agustus 2023 Satu-Satunya Wakil Indonesia Berhasil Lolos ke Final

"Kami bersama-sama dengan BP2MI menggagalkan keberangkatan 9 orang calon PMI ke luar negeri, diduga tidak sesuai dengan prosedur atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Ade Ary dalam keterangannya, Jumat 25 Agustus 2023.

"Kami juga telah mengamankan 3 orang tersangka," tambahnya.

Ade Ary membeberkan, ketiga tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, yakni di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan, Sleman, dan Yogyakarta.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Hadiri Silver Lining 25 Tahun Sekolah Alam

Pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, mulai dari belasan paspor hingga tiket pesawat dengan tujuan Jepang.

"Kami amankan adalah tiket pesawat tujuan Jepang dan beberapa paspor atas nama korban. Kemudian beberapa visa, lalu ada beberapa unit HP milik tersangka. Ini barang bukti dari Apartemen Kalibata," jelasnya.

"Kemudian barang bukti yang kami dapatkan di Sleman antara lain ada 17 paspor lainnya, ada satu bundel dokumen asli dari sebuah perusahaan di Indonesia, kemudian ada SIUP, lalu ada lembar dokumen perizinan lainnya," sambung Ade Ary.

Baca Juga: Klik untuk Nonton Gratis! Link Live Streaming Indonesia vs Vietnam di Final Piala AFF U 23 2023, Yuk!

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Ketiga tersangka juga dijerat Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler