Berkah Hari Kemerdekaan Indonesia : 1.368 Napi di DIY Dapat Remisi. 39 Langsung Bebas

18 Agustus 2023, 07:35 WIB
Sri Sultan menyerahkan remisi kepada perwakilan napi /Humas Kanwil kemenkumham DIY

 

JURNAL SOREANG, YOGYAKARTA –  Hari Kemerdekaan Indonesia membawa berkah bagi para narapidana. Di DIY, 1.368 orang napi mendapat remisi dan dari jumlah tersebut, 39 diantaranya langsung bebas.

 

Di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul Sedikitnya 121 warga binaan mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI. Dari napi sebanyak itu, 3 orang langsung bebas hari itu juga, termasuk seorang narapidana terorisme, Aulia Saleh, 32 tahun.

 

“Tiga orang napi langsung bebas. Dua orang orang kasus kriminal biasa, yakni pencurian dan penipuan dan seorang lagi napi terorisme,” kata Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Evy Loliancy di Gunungkidul, Kamis (17/8/23).

Baca Juga: Tepat di Hari Kemerdekaan Indonesia, Gunungkidul Rampungkan Vaksinasi Antraks di Zona Merah

Aulia Saleh adalah napi yang dijatuhi pidana Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan hukuman 3 tahun penjara. Perempuan asal Makassar itu pada 2022 mendapat remisi umum satu bulan dan remisi khusus dua bulan. Kemudian pada 2023 ini mendapat remisi umum tiga bulan, sehingga langsung bebas.

 

“Aulia selanjutnya dijemput tim BNPT dan Densus 88,” ujarnya. Karena meski bebas, ia akan tetap mendapat pendampingan. Aulia, pada Maret 2023 lalu, telah menyampaikan ikrar NKRI. Di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta itu ada 2 napiter (napi teroris), namun yang mendapat remisi bebas hanya satu orang.

 

Di Lapas IIB Wonosari (lapas laki-laki), terdapat 132 narapidana yang mendapatkan remisi. Mereka ini mendapatkan remisi 7 bulan, 5 bulan dan 1 bulan. “Dua orang langsung bebas setelah mendapat remisi,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Wonosari Marjiyanto.

Baca Juga: Ustad Deden Mubarok : Syukuri Hari Kemerdekaan Indonesia dengan Iman dan Taqwa

Sedangkan penghuni Lapas Anak Yogyakarta di Wonosari juga, 12 anak mendapatkan remisi. “Napi di Lapas Anak ada 28 orang,” kata Kepala Lapas Anak Yogyakarta Sudarmono.

 

Mereka ini, terlibat kasus klitih atau kekerasan jalanan, pencurian dan kasus lainnya. Meski mendapat remisi, tidak ada satu pun dari merekan yang dinyatakan langsung bebas.

 

Sementara di Wates, 32 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kulonprogo mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI. Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Erik Murdiyanto menjelaskan, dari 32 yang mendapat remisi tersebut satu orang langsung bebas.

Baca Juga: Membanggakan : PTDI Ekspor Pesawat NC212i ke Thailand untuk Pembuatan Hujan Buatan

“Salah satu komponen utama pemberian remisi adalah perilaku baik warga binaan. Perilaku baik ini diukur dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana,” kata Erik.

 

Pemberian remisi ini sesuai dengan Permenkumham nomor 7/2022. Mereka yang mendapat remisi, harus sudah menjalani pidana sekurangnya 6 bulan. Secara umum warga binaan Lembaga Pemasyarakatan di DIY yang mendapatkan remisi secara keseluruhan sebanyak 1.368 orang. Dari jumlah tersebut, 39 diantaranya langsung bebas.

 

Terbanyak penerima remisi adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Yogyakarta, 436 orang, Kemudian disusul Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sebanyak 416 orang. (*)

 

*) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Drs Tri Jauhari

Tags

Terkini

Terpopuler