JURNAL SOREANG - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Selasa 8 Agustus 2023.
Dengan ini, Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan tersebut secara resmi berlaku sejak diundangkan sesuai dengan Pasal 458 beleid tersebut.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian tulis aturan itu.
Baca Juga: Tes IQ : Temukanlah Anak Kucing yang Bersembunyi di Dedaunan Kering Dalam Waktu 10 Detik
Salinan Undang-Undang Kesehatan juga sudah diterbitkan dalam laman Kementerian Sekretariat Negara.
Karena itu, pemerintah diwajibkan membuat aturan pelaksana yang harus ditetapkan paling lambat satu tahun setelah Undang-Undang Kesehatan diundangkan.
Sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku, sejumlah Undang-Undang lain dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Tes IQ : Temukanlah Anak Kucing yang Bersembunyi di Dedaunan Kering Dalam Waktu 10 Detik
Undang-Undang yang sekarang tidak berlaku lagi yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419)
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273)
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072)
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571)
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607)
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612)
Baca Juga: Taurus, Hati-hati! Ramalan Zodiak Hari Ini, 9 Agustus 2023 Akan Mengungkap Semuanya
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62361)
11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325).***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang