Marak Laporan Masyarakat Atas Kritikan Keras Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi, Ini Tanggapan Pihak Polisi

4 Agustus 2023, 20:45 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro di Mabes Polri Jakarta, menyampaikan, ada 13 Laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang diterima oleh Polri atas tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Rocky Gerung. /Antara /

JURNAL SOREANG - Masyakat dan juga loyalis pendukung Jokowi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Polisi.

Diduga Rocky menyebarkan berita bohong (Hoax) dan penghinaan terhadap Kepala Negara.

Bareskrim Polri menyatakan sudah mulai melakukan proses penyelidikan pada laporan pengaduan yang dilayangkan oleh beberapa masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia.

 

Terkait kasus ini, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro di Mabes Polri Jakarta, menyampaikan, ada 13 Laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang diterima oleh Polri atas tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Rocky Gerung.

"Terkait 13 Laporan polisi maupun dua pengaduan ini, kami Kepolisian melaksanakan penyelidikan, demikian ujar Juhandhani"

Jenderal bintang satu ini memberikan penjelasan, ada 13 laporan dan dua aduan masyarakat yang diterima, dari berbagai daerah, di antaranya dari Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Polda Metro Jaya Jakarta. Dan satu laporan lagi di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Jokowi, Polda Metro Jaya Terima 3 Laporan

"Sementara untuk pengaduan ada yang diadukan kepada Kapolri satu laporan, dan pengaduan juga dilaporkan di Daerah Istimewa Yogyakarta, 'ujar Juhandhani.

Menurut Juhandhani, bahwa seluruh laporan dan dari berbagai kepolisian daerah tersebut di tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kami tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan, karena dua-duanya ini akan menjadi akan dasar kami melaksanakan penyelidikan lebih lanjut, kata Juhandhani.

Lebih lanjut Juhandhani mengatakan, pihaknya akan melaksanakan analisa terkait laporan yang diterima, setelah dinyatakan penyelidikan dimulai. Kemudian menganalisa video yang di laporkan.

Baca Juga: Komentari Kader Politik yang Tolak Israel Main di Piala Dunia U-20 2023, Rocky Gerung: Nggak Konsisten!

" Kami mulai menganalisa video, kemudian dari beberapa pelapor juga sudah dilaksanakan pemeriksaan, ujarnya.

Ada beberapa pasal yang terkait pelanggaran hukum Rocky Gerung, dan laporan yang diterima oleh Polri diantaranya mencakup pasal 14 atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Juhandhani juga mengatakan, Pemeriksaan terhadap beberapa pihak telah dilaksanakan, baik itu di jajaran Polda yang menerima laporan terkait pelanggaran Rocky Gerung, maupun di Bareskrim.

 Namun Juhandhani juga menegaskan, laporan terhadap Rocky Gerung tidak terkait dengan penghinaan terhadap Presiden, tetapi terkait dengan pelanggaran pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Jadi ini yang dilaporkan, kalau kami katahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang dan sebagainya itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan adalah orang yang merasa di rugikan.
Jadi, sementara ini laporan polisi yang ada terkait pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," kata Juhandhani. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler