Terkait Skandal Suap di Basarnas, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono Tegaskan Hal Ini

3 Agustus 2023, 09:53 WIB
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono /PMJ News

JURNAL SOREANG- Dua oknum anggota TNI yang terlibat kasus suap di tubuh Basarnas RI kini tetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilan Militer.

Sebelumnya keduanya  juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Terkait kasus ini Panglima TNI  Laksamana TNI Yudo Margono memberikan pernyataan tegas bahwa pihaknya tidak akan mentolerir anggota yang salah dan tidak akan melindungi anggotanya jika terbukti bersalah.

 

" TNI tidak akan melindungi yang salah.
Yang bersangkutan ditetapkan tersangka, dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," kata Panglima TNI seusai melakukan peninjauan Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 diPusat Latihan Marinir 5 Baluran, Situbondo Jawa Timur, Selasa 1 Agustus 2023 dikutip dari Antara.

Seperti yang di ketahui sebelumnya, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) RI, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Adm. Afri Budi cahyanto, (ABC) dan tiga orang lainnya di tangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Oprasi Tangkap Tangkap atau OTT yang dilakukan pihak KPk.

Saat ini kedua oknum TNI dan 3 orang dari Sipil lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang di BASARNAS.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengadaan di Basarnas RI, Begini Kata Wakil Ketua KPK

Meski kemudian kasusnya diambil oleh pihak pengadilan militer karena tersangka berstatus aktif sebagai anggota TNI.

"Saya selalu tunduk pada undang-undang.
Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dugaan suap tersebut.
Kami tidak mengintervensi itu," kata Yudo Margono,.

"Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu," katanya menambahkan.

Sebagaimana yang telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, (Menkopolhukam) Mahfud MD, bahwa TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang-Undang No 31 Tahun 1997.

 

"Kalaupun Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI Untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum di atur sehingga menggunakan Peradilan Militer, " Demikian kata Mahfud MD.

Panglima TNI juga menambahkan, masyrakat bisa mengikuti jalannya proses penyidikan kasus dugaan suap dalam Tubuh Basarnas ini.

"TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan," ujar Yudo Margono.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler