Kejagung Ogah Dikaitkan dengan Politik: Pemanggilan Mantan Mendag Lutfi dan Menko Airlangga Murni karena Hukum

31 Juli 2023, 19:20 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemanggilan terhadap mantan Menteri Perdagangan M Lutfi dalam kasus mafia minyak goreng.

Terkait pemanggilan yang rencananya dilaksanakan pada 1 Agustus 2023 itu, Kejagung memastikan tidak ada unsur politis.

Menurutnya, hal tersebut kemungkinan terjadi karena kasus korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng merupakan kasus besar.

Baca Juga: 6 Referensi Kegiatan di Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke 78, Ajak Warga untuk Ikut Perlombaan Ini, Dijamin S

"Belakangan ini, setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, yang kebetulan tahunnya lagi tahun politik," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu 30 Juli 2023.

Ia menekankan, pemanggilan M Lutfi nanti maupun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu merupakan upaya pengusutan kasus korupsi semata.

"Yang jelas, apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah murni penegakan hukum, mulai dari kasus BTS sampai pada kasus CPO Migor," tegas Ketut.

Baca Juga: Singkat! Inilah Contoh Susunan Acara Kegiatan 17an Perayaan HUT RI 2023, Dimulai dengan Doa Bersama

"Pemanggilan AH (Airlangga Hartarto), itu bukan tiba-tiba dipanggil tanpa alasan dan tanpa proses, tetapi dengan adanya putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap 5 terpidana yang sudah dihukum," bebernya.

Oleh karena itu, ia meminta agar pemanggilan M Lutfi dan Airlangga Hartarto tidak dianggap sebagai politisasi.

"Pemanggilan AH (Airlangga Hartarto) dan ML (M Lutfi) sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi, murni adalah untuk keperluan pembuktian. Jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik," jelasnya.

Baca Juga: Beragam Jenis Lombanya, Inilah Rekomendasi 11 Lomba 17 Agustusan untuk Kategori Anak-anak, Seru Deh!

Ketut menyebut, pemanggilan tersebut hanya untuk mengungkap dan mengusut tuntas kasus ekspor CPO.

"Yang jelas, pegangan penyidik sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan, siapapun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan," tandasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler