Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Resmi Jadi Tersangka Dugaan Suap, KPK Sita Uang Rp1 Miliar

27 Juli 2023, 21:50 WIB
Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Resmi Jadi Tersangka Dugaan Suap, KPK Sita Uang Rp1 Miliar /PMJ News

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Henri diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas dari tahun 2021 sampai 2023.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, selain Henri, ada empat orang lainnya yang menyandang status sebagai tersangka.

Baca Juga: Densus Bantah Dua Anggotanya Tembak Bripda Ignatius Hingga Tewas, Sebut Hanya Lalai

"HA (Henri Alfiandi), Kabasarnas RI periode 2021- 2023," ujar Alexander dalam keterangannya, Rabu 26 Juli 2023.

Alexander menyebut, empat tersangka lainnya adalah Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.

Kemudian, Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama dan Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas RI.

Baca Juga: Apakah Pemanis Buatan Aspartam Termasuk Aman Dikonsumsi? Berikut Penjelasan BPOM

Kasus ini berawal saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

OTT digelar di Jalan Raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur, dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang berjumlah hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp999,7 juta.

Baca Juga: Simak tatacara Sholat Tasbih, amalan yang dianjurkan di Malam 10 Muharam atau Asyura

Berdasarkan penyelidikan, KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya peristiwa pidana.

"Menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," tutur Alexander.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler