Hakim Minta Orang Tua Mario Dandy Hadir Dalam Sidang, Ada Apa?

19 Juli 2023, 19:12 WIB
Hakim Minta Orang Tua Mario Dandy Hadir Dalam Sidang, Ada Apa? /PMJ News

JURNAL SOREANG - Orang tua dari terdakwa Mario Dandy Satriyo diminta untuk dihadirkan dalam persidangan nanti oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Alimin menyebut, kehadiran orang tua terdakwa Mario yakni untuk membahas biaya restitusi terhadap David yang diusulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Bisa Jadi Kaya Raya! Inilah Para Pemilik Weton yang Akan Didatangi Oleh Rezeki Tanpa Henti

"Perlu kami sampaikan juga, berkaitan dengan restitusi, kami juga memberikan kesempatan saudara. Kami berharap pada saat itu juga, saudara gunakan sebaik-baiknya ya, baik untuk terdakwa Mario maupun terdakwa Shane," ujar Hakim Alimin dalam keterangannya, Selasa 18 Juli 2023.

Penasihat hukum terdakwa Mario, Nahot Silitonga kemudian menanyakan maksud dari restitusi tersebut.

Hakim Alimin lantas menjelaskan bahwa pihak terdakwa Mario harus memberikan tanggapan atas restitusi yang diusulkan LPSK.

Baca Juga: Siap Siap! 2 Weton ini Menurut Primbon Jawa Bakal Dihujani Oleh Rezeki Sehingga bisa Kaya Raya

"Kan ada permintaan (restitusi). Saudara kan harus tanggapi, saudara tanggapi, tanggapi ini, ada permintaan (restitusi) ini, Saudara tanggapi," jawab Hakim Alimin.

Tim jaksa menambahkan, pihak terdakwa Mario menyanggupi berapa nilai restitusi yang bisa dibayarkan kepada David.

"Maksud Majelis Hakim di sini, kan kemarin dari LPSK sudah menyampaikan lewat penuntut umum kepada Majelis Hakim bahwa nilai dari restitusi itu Rp120 miliar sekian. Dari pihak penasihat hukum, kesanggupan masing-masing (restitusinya) berapa? Apakah sependapat dengan nilai itu atau punya nilai yang lain?" terang jaksa.

Baca Juga: Cuma Pakai Bahan Alami! Begini Tips dan Metode Ampuh Menghilangkan Ketiak yang Hitam

Terkait hal ini, Hakim Alimin berharap perwakilan dari keluarga terdakwa Mario dapat dihadirkan untuk membahas restitusi tersebut, baik ibunya untuk hadir secara langsung atau ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, secara daring.

"Ini kan permohonan (restitusi) yang disampaikan penuntut umum. Saudara bisa 'oh kami tidak sependapat'. Boleh, kan gitu. Kami juga berharap, karena terungkap di persidangan, kalau dari pihak keluarga (terdakwa Mario) ada yang bisa datang, kalau ibunya datang mungkin lebih baik ibunya. Bapaknya kan kita tahu sendiri. Kalau bisa dihadirkan, tidak masalah. Zoom Meeting, kalau memungkinkan. Bagaimana, saudara bisa komunikasi dengan penasihat saudara? Apakah ibunya perlu yang hadir atau bapaknya melalui Zoom Meeting," pungkas Hakim Alimin.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler