JURNAL SOREANG - Penyidik Bareskrim Polri memastikan akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini gelar perkara belum dapat dilakukan.
Sebab, pihaknya masih menunggu hasil barang bukti yang tengah diuji Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," jelas Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 11 Juli 2023.
Ia menyebut, barang bukti yang diujikan di Puslabfor yakni berupa tangkapan layar atau screenshot.
Barang bukti tersebut, sambungnya, besumber dari konten Panji Gumilang yang diunggah di media sosial (medsos).
Baca Juga: Laga persahabatan : Boreham Wood Diprediksi akan Takluk 0-3 dari Brentford, Yoane Wissa Cetak Skor ?
Nantinya, lanjut Ramadhan, hasil dari uji Puslabfor akan disertakan dengan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan saksi ahli untuk proses gelar perkara penentuan tersangka.
Baca Juga: Tes IQ : Buktikan Anda Cerdas Dengan Menemukan Angka yang Hilang pada Tabel, Dalam Waktu 15 Detik
"Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," tegasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang