JURNAL SOREANG - Penyidikan atas kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, masih terus berlangsung.
Dalam hal ini, penyidik Bareskrim Polri berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli.
Para saksi ahli tersebut akan diperiksa selama dua hari, yakni Rabu 12 Juli dan Kamis 13 Juli 2023.
Baca Juga: Pusatnya Pupuk Kaltim, 3 Desa Wisata Ini Mata Pencahariannya Sebagai Nelayan
Demikian disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Selanjutnya, akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12 sampai dengan 13 Juli 2023," ucap Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 11 Juli 2023.
Ia menjelaskan, sejumlah saksi yang direncanakan untuk hadir akan dimintai pendapat atau keterangannya.
Baca Juga: Persiapan Piala Dunia U-17, Jokowi Tinjau Stadion Si Jalak Harupat Bandung: Keputusan di Tangan FIFA
Ramadhan menyebut, mereka adalah saksi ahli agama Islam, ahli sosiolog, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Baca Juga: 7 Langkah Sukses, Tips Pengusaha Pemula Ala Scott Gerber
"Saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiolog, ahli bahasa, dan ahli ITE," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang