Tegas! Ponpes Al-Zaytun Bakal Dibekukan Jika Terbukti Sebarkan Paham Sesat

24 Juni 2023, 08:30 WIB
Juru Bicara Kementrian Agama, Anna Hasbie /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah melakukan kajian terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham yang diduga sesat, Kemenag secara tegas akan membekukan Ponpes Al-Zaytun.

"Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie dalam keterangannya, Jumat 23 Juni 2023.

Baca Juga: Ikut PPDB Jateng 2023? Jadwal Pengajuan Akun dan Verifikasi Berkas Diperpanjang, Sampai kapan?

Anna menekankan, Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, lanjutnya, diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Anna menyebut, hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Baca Juga: Lagi Rame Dugaan Selingkuh Sama Rendy Kjaernett, Syahnaz Malah Anteng Nonton Tenis, Netizen: Gapunya Hati

Oleh karena itu, sambungnya, Kemenag memiliki kuasa untuk membekukan Al-Zaytun apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berat.

 Baca Juga: Kaisar Jepang Naruhito Kagumi Koleksi Museum Nasional, Koleksi Apa Saja yang Dilihat?

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," imbuh Anna.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler