Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Diterima MA, Ini Penjelasannya

23 Juni 2023, 14:50 WIB
Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Diterima MA, Ini Penjelasannya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Berkas kasasi Ferdy Sambo atas vonis banding hukuman mati sudah diterima Mahkamah Agung (MA).

Hal itu terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kemudian juga dalam perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

Baca Juga: Aset Rp150 Miliar Milik Rafael Alun Disita, KPK: 20 Bidang Tanah dan Bangunan di 3 Kota

Selain Ferdy Sambo, MA juga telah menerima berkas kasasi terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto mengatakan, pihaknya sudah menelaah kelengkapan berkas kasasi tersebut.

"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain, dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya," ujar Suharto dalam keterangannya, Kamis 22 Juni 2023.

Baca Juga: Tips MPASI : 5 Cara Mengatasi Anak yang Susah Makan

Suharto menambahkan, saat ini berkas kasasi Ferdy Sambo cs dalam proses registrasi dan pihaknya kemudian akan menunjuk Majelis Hakim.

 Baca Juga: Destinasi Wisata Alam Yang Menarik, 3 Desa Wisata Bantaeng Ini Hadirkan Konsep Wisata Yang Menarik

"Setelah itu usul edar, ditunjuk Majelis, baru distribusi ke Majelis, baru kemudian Majelis membaca berkas," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler