3 Saksi Dugaan TPPU Kasus Garong Uang Rakyat BTS 4G Kominfo Diperiksa Kejagung, Siapa Saja?

22 Juni 2023, 21:23 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sejumlah saksi diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Garong Uang Rakyat (Korupsi) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tiga orang saksi yang diperiksa Kejagung tersebut, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) garong uang rakyat penyedian BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

Para saksi yang diperiksa oleh tim Jaksa penyidik Kejagung tersebut, untuk tersangka Windi Purnama dan YM.

Baca Juga: Lady Nayoan Ingin Cerai dengan Randy Kjaernett Usai Tau sang Suami Diduga Selingkuh dengan Syahnaz,Ini Katanya

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 21 Juni 2023.

Dijelaskan Ketut, adapun saksi yang diperiksa Kejagung hari ini antara lain berinisial D selaku Manager Accounting PT Basis Utama Prima, S selaku Direktur PT Indo Eelektric Instruments, dan W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur paket Bakti Kominfo," imbuhnya.

Baca Juga: Menko Airlangga Terima Kunjungan Wakil Ketua Komite Nasional CPPCC, Bahas Ekonomi Bisnis dan Kemudahan Usaha

Sebelumnya, Kejagung menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset yang terkait tersangka Johnny G Plate.

Diketahui, Johnny diduga terlibat kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Baca Juga: Jadi Kekuatan! Ilkay Gundogan di Kabarkan Setuju Bergabung dengan Barcelona Dengan Kontrak 2 Tahun

"Kami sudah melakukan upaya-upaya kerja sama dengan PPATK, dalam perkembangannya lebih lanjut," ujar Kepala Pusat Pengerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis 15 Juni 2023 lalu.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler