Sidang dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Namun Paman David Ozora Tak Hadir, Ini Alasannya

15 Juni 2023, 14:27 WIB
Persidangan perkara penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 Juni 2023. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Persidangan perkara penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 Juni 2023.

Kuasa hukum korban Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi.

Rencananya, ungkap Mellisa, paman David yang bernama Rustam Hatala akan hadir dalam sidang hari ini.

Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2023, Kamis, 15 Juni 2023, Satu Wakil Merah Putih ke Perempat Final

Namun kehadirannya tertunda sebab kini sedang melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.

Karena itu, Mellisa menyebut untuk saksi yang dihadirkan hari ini, baru saksi yang bisa datang langsung secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Para saksi tersebut adalah sekuriti dari Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dimana penganiayaan terjadi.

Baca Juga: PPDB Jogja segera dimulai! Bagaimana cara Hitung NEM, Nilai rata-rata Rapor dan nilai Gabungan?

"5 orang dari sekuriti komplek," ucap Mellisa dalam keterangannya, Kamis 15 Juni 2023.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi.

Mereka adalah Jonathan Latumahina yang merupakan ayah David, teman David berinisial R (15), serta Rudi Setiawan dan Natalia Sari yang merupakan orang tua dari R.

Baca Juga: Elizabeth Olsen Berikan Penyataan Mengejutkan Soal Perannya sebagai Scarlett Witch di Marvel

Terdakwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler