JURNAL SOREANG - Polisi mengungkap motif dari Moslem bin Mohram Husein (36) yang diduga menghipnotis pemilik warung di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Pakistan itu melakukan kejahatannya untuk keperluan dan makan sehari-hari.
"Dia butuh untuk uang hasil itu untuk makan keperluan sehari-hari. Kalau sesuai yang tertangkap dari CCTV, dia memang bertiga, istri dan anaknya juga ikutan," ucap Komarudin dalam keterangannya, Senin 12 Juni 2023.
Baca Juga: Rayakan Anniversary 10 Tahun BTS, RM Unggah Pesan Haru di Instagram
Pelaku sebelumnya ditangkap di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat 9 Juni 2023 alu.
Saat beraksi, lanjut Komarudin, pelaku bersama istri dan anaknya berpura-pura menukar uang menggunakan bahasa asing yang tidak dimengerti oleh pemilik warung.
"Pemilik warung ini agak-agak bingung diajak pakai bahasa asing. Dari situ, diliatin toples tempat penyimpanan uang. Di bawah toples itu, ada bungkusan kain, itu isinya uang yang 5 juta itu dibawa," jelas Komarudin.
Baca Juga: PPDB Jateng 2023 Segera Dimulai! Cek 30 SMA Terbaik di Jawa Tengah, Nomor 1 Bukan di Semarang Lho!
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 juta.
Ditambah lagi, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu juga terancam dideportasi.
Baca Juga: 5 Tips Penggunaan Gel Lidah Buaya yang Mempunyai Segudang Manfaat
"Ancamannya bisa lanjut pidana atau langsung dideportasi," tegas Komarudin.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang