Diduga Bohong di Sidang Haris-Fatia, Staf Luhut Beri Kesaksian Berbeda dengan BAP

13 Juni 2023, 09:49 WIB
Singgih Widyastono, Asisten Bidang Media Menko Menves yang menjadi saksi di sidang Haris-Fatia /Tangkapan layar

JURNAL SOREANG - Polemik sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) terus berlanjut.

Asisten Bidang Media Menko Marves, Singgih Widyastono, menjadi saksi dalam gelaran perkara tersebut.

Tidak Konsisten Menjawab

Di dalam persidangan, Singgih mengaku tidak ada kerugian materiel yang dialami LBP.

Baca Juga: Jadwal Indonesia Open 2023, Shesar Hiren Rhustavito Mundur

Oleh karena itu, anggota tim penasehat hukum Haris dan Fatia mempertanyakan keterangan saksi tersebut, karena tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dibuat.

“Tapi di BAP, Anda mengatakan bahwa menimbulkan kerugian materi, jadi yang menjadi korban adalah LBP… jadi yang mana yang benar?” kata anggota tim penasehat hukum Haris, setelah menegaskan jawaban tidak adanya kerugian materi dari saksi Singgih.’

Namun Singgih mengatakan dia tidak mengetahuinya.

Mendengar ketidak konsistenan Singgih, Hakim Ketua Cokorda Gede, ikut mencecar SInggih. Hakim Ketua bertanya, "Saudara sempat menyebutkan menimbulkan kerugian materil?"

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Persahabatan Antara Malaysia vs Kepulauan Solomon, Skor, H2H, Susunan Pemain

"Di BAP iya, Yang Mulia," jawab Singgih.

"Ada kerugian materil?" Hakim kembali bertanya.

"Betul, Yang Mulia," ujar Singgih.

Cercaan Tak Henti

Tim penasehat hukum Haris dan Fatia pun terus mencecar Singgih. Anggota penasehat hukum Haris berkata, "Tapi tadi beliau mengatakan bahwa tidak mengetahui menimbulkan kerugian materil, jadi apakah yang (benar) di BAP atau di persidangan?"

Baca Juga: Sudah Direvisi! Begini Rumus Hitung nilai Rapor Semester 1 hingga 5 untuk Syarat PPDB Jateng 2023!

“Sesuai dengan yang kami sampaikan di penyelidikan, Yang Mulia,” ucap Singgih menjawab pertanyaan. Singgih pun terus menjawab dengan tidak konsisten, menyebabkan Hakim Ketua dan penasehat hukum Haris mencecarnya.

“Sekarang tegas saja, ada kerugian materil atau tidak?” kata Cokorda.

Singgih pun menjawab dengan ragu, ia berkata, “Tidak ada Yang Mulia, eh, tidak tahu Yang Mulia.”

Jawaban yang tidak tegas tersebut, membuat riuh ruang sidang beberapa saat karena hadirin sidang yang menyoraki Singgih.

Baca Juga: Rumor Transfer: Rasmus Hojlund Siap untuk Gabung Manchester United dan Tinggalkan Atalanta?

Asumsi Pribadi

Hakim Ketua pun ingin mempertegas, apakah simpulan LBP mengalami kerugian materil berasal dari diri Singgih sendiri atau orang lain. “Saudara sendiri yang menyimpulkan ada kerugian materiil?” ucap Hakim Ketua.

Singgih pun berkata, “Iya, Yang Mulia.”

Singgih sendiri bertugas untuk menelusuri lalu melaporkan setiap pemberitaan mengenai LBP setiap harinya. Baik pada media massa, daring, dan juga media sosial lainnya.

Baca Juga: Update! Begini Cara Hitung Nilai Rapor dan Nilai Akhir PPDB Jateng 2023 Edisi Revisi! Jangan Keliru Ya!

“Sebagai asisten di bidang media tugas saya adalah melaporkan dan mencari tahu pemberitaan terkait dengan Pak Luhut secara utuh, Yang Mulia,” tutur Singgih ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum.***

Editor: Rustandi

Sumber: YouTube Jakartanicus

Tags

Terkini

Terpopuler