JURNAL SOREANG - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay bermodus penawaran melalui akun Instagram.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang pria yang semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami berhasil mengamankan empat orang tersangka," ucap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Senin 5 Juni 2023.
Auliansyah menambahkan, empat orang tersangka tersebut masing-masing berinisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35).
Mereka, sambungnya, ditangkap di wilayah Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
"Jadi, keempatnya kami lakukan penangkapan atau kami amankan di rumah masing-masing di lokasi yang berdekatan," jelasnya.
Baca Juga: 5 Cara Merawat Ikan Cupang bagi Pemula dengan Penuh Cinta dan Perhatian
Lebih lanjut Auliansyah memaparkan, para tersangka mendapatkan uang hasil penipuan tiket konser Coldplay sebesar Rp20.350.000.
Keuntungan ini, bebernya, kemudian dibagikan ke empat orang yang masing-masing Rp18 juta, Rp500 ribu, Rp1,5 juta, dan Rp350 ribu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: 5 Cara Merawat Ikan Cupang bagi Pemula dengan Penuh Cinta dan Perhatian
"Pada pasal tersebut, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda 1 miliar," pungkas Auliansyah.***