Jelang Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, PN Jaksel Sebut Tak Ada Pengamanan Khusus

4 Juni 2023, 14:33 WIB
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).

Keduanya disidang perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora pada hari Selasa 6 Juni 2023 mendatang.

Terkait hal ini, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, tidak ada pengamanan khusus.

Baca Juga: Hati Hati! Para Weton Ini Sangat Mudah Untuk Terkena Rayuan Manis Orang Disekitarnya

"Tidak ada pengamanan khusus," ucap Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu 3 Juni 2023.

Djuyamto menekankan bahwa tidak ada tindakan sterilisasi di PN Jaksel jelang sidang perdana kedua terdakwa.

Namun, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan mengenai pengamanan.

Baca Juga: La Liga : Incar Liga Konferensi Eropa, Osasuna Diprediksi akan Menang 2-1 atas Girona

"Pengamanan sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan Polres Jaksel," ungkap Djuyamto.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) akan menjalani sidang perdana pada 6 Juni 2023 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Majelis tersebut telah menetapkan sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," tutur Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga: Miris! Kepala Sekolah dan Guru MI di Jateng Cabuli 12 Siswi, Polisi Pastikan Penerapan Hukuman Maksimal

Djuyamto menyebut, Majelis Hakim yang akan mengadili Mario Dandy dan Shane Lukas diketuai oleh Alimin Ribut Sujono.

"Selanjutnya oleh Ketua PN Jaksel, perkara tersebut telah ditunjuk Majelis Hakim yang akan menangani, yaitu Ketua Majelis Bapak Alimin Ribut Sujono," beber Djuyamto.

Sementara Hakim Anggota, sambungnya, yaitu Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Baca Juga: TOP 1000! 4 SMA Terbaik di Bandar Lampung Menurut Nilai UTBK 2022 versi LTMPT, Auto Jadi Favorit PPDB 2023

"Untuk Anggota I Bapak Tumpanuli Marbun dan Anggota 2 Muhammad Ramdes," ujarnya.

Djuyamto juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

 Baca Juga: Wah! Hanya 1 Nama sekolah MA di Bone Bolango, Gorontalo, yang Masuk Daftar Sekolah Terbaik, Jadi Rebutan Nih!

"Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 tepat pukul 16.30 WIB tadi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Santriyo dan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan," tandasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler