JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus berupaya mengusut kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Terkini, Kejagung memeriksa 6 saksi terkait kasus yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, dari 6 saksi yang diperiksa, 2 diantaranya adalah ajudan Menkominfo Johnny berinisial AW dan NN.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo," ucap Ketut dalam keterangannya, Selasa 30 Mei 2023.
"AW dan NN selaku ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika," sambungnya.
Sementara 4 orang saksi lainnya yakni Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI inisial MFM, Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta inisial ES, Direktur PT JIG Nusantara Persada inisial I, dan Direktur PT Sarana Global Indonesia inisial BAA.
Baca Juga: Fraksi PKS dan Demokrat Usul Anggaran Pembangunan IKN Ditunda, Menkeu: Ini Program Prioritas Negara
Ketut mengungkapkan, 6 saksi tersebut dicecar terkait dugaan korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate dan lima tersangka lainnya.
Tak hanya itu, lanjut Ketut, pemeriksaan ini juga untuk memperkuat pembuktian.
Baca Juga: Rezeki Bagai Lautan! 3 Weton Boros Ini Akan Tetap Kaya Raya Walau suka Menghamburkan Uang
"Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH, dan tersangka JGP," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang