Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 6 Saksi: 2 Diantaranya Ajudan Tersangka Johnny G Plate

31 Mei 2023, 19:05 WIB
Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 6 Saksi: 2 Diantaranya Ajudan Tersangka Johnny G Plate /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus berupaya mengusut kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Terkini, Kejagung memeriksa 6 saksi terkait kasus yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, dari 6 saksi yang diperiksa, 2 diantaranya adalah ajudan Menkominfo Johnny berinisial AW dan NN.

Baca Juga: 3 SMK Negeri di Kota Surakarta Paling Mantap Nilai Ujian Nasionalnya, Cek untuk Rekomendasi Sekolah PPDB 2023

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo," ucap Ketut dalam keterangannya, Selasa 30 Mei 2023.

"AW dan NN selaku ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika," sambungnya.

Sementara 4 orang saksi lainnya yakni Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI inisial MFM, Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta inisial ES, Direktur PT JIG Nusantara Persada inisial I, dan Direktur PT Sarana Global Indonesia inisial BAA.

Baca Juga: Fraksi PKS dan Demokrat Usul Anggaran Pembangunan IKN Ditunda, Menkeu: Ini Program Prioritas Negara

Ketut mengungkapkan, 6 saksi tersebut dicecar terkait dugaan korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate dan lima tersangka lainnya.

Tak hanya itu, lanjut Ketut, pemeriksaan ini juga untuk memperkuat pembuktian.

 Baca Juga: Rezeki Bagai Lautan! 3 Weton Boros Ini Akan Tetap Kaya Raya Walau suka Menghamburkan Uang

"Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH, dan tersangka JGP," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler