Dugaan Kebocoran Informasi Soal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ini Tanggapan SBY

29 Mei 2023, 18:20 WIB
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), presiden RI keenam melukis pemandangan senja di Jawa Barat / Susilo Bambang Yudhoyono

JURNAL SOREANG - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu 28 Mei 2023 kemarin.

Dalam cuitannya Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

Baca Juga: Kylian Mbappe Cetak Rekor Gelar Pemain Terbaik Liga Prancis, Lampaui Rekor Zlatan Ibrahimovic

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," kata Denny

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," ujar Denny.

Informasi yang disampaikan Denny di akun Twitternya langsung mengagetkan dunia maya dan mendapat tangakap dari sejumlah tokoh politik di Indonesia.

Salah satunya dari mantan Presiden ke-6 Republik Indonesia(RI) yakni Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca Juga: Rezeki Berdatangan hingga Mudah Tunaikan Ibadah Haji, Simak amalan dari ayahanda Gus Mus, Baca Doa Ini Saja

Dia memberikan tanggapan lewat akun Twitter pribadinya@SBYudhoyono, dalam akun Twitternya ia menjelaskan 10 Poin penting yang disampaikan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yakni Prof Denny.

Berikut 14 poin penting yang di sampaikan SBY

1. Menarik yg disampaikan Prof Denny Indrayana melalui twitnya ttg informasi bakal ditetapkannya Sistem Proporsional Tertutup oleh MK dlm Pemilu 2024.

Juga menarik, mengait PK Moeldoko di MA yg digambarkan Partai Demokrat sangat mungkin diambil alih Moeldoko.

2. Prof Denny Indrayana adalah mantan Wamenkumham dan ahli hukum yang kredibel. Karenanya, saya tergerak berikan tanggapan tentang sistem pemilu yg akan diputus MK dan PK Moeldoko di MA yg ramai diisukan Partai Demokrat bakal dikalahkan & diambil alih oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Baca Juga: Viral! Diduga Kesal Anak Tak Mau Mengunyah, Orang tua Ini Tegas Memarahi Anaknya

3. Jika yg disampaikan Prof Denny Indrayana “reliable”, bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yg berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia.

4. Ada 3 hal yg ingin saya sampaikan berkaitan dgn sistem pemilu yg hendak diputuskan MK. Mungkin ini juga pertanyaan mayoritas rakyat Indonesia & mayoritas partai-partai politik. Saya pikir para pemerhati pemilu & demokrasi juga memiliki kepedulian yg sama.

5. Pertanyaan pertama kpd MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik.

6. Pertanyaan kedua kpd MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dgn konstitusi? Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dgn konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yg paling tepat ~ Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?

Baca Juga: Simak! Ternyata Kerajinan Kolotik di Ciamis Creative Festival Miliki Kesan Mistis, Berikut Penjelasannya

7. Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dgn konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. Ingat, semua lembaga negara tmsk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat.

8. Ketiga, sesungguhnya penetapan UU ttg sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden & DPR punya suara ttg hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar.

9. Saya yakin, dlm menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU & Parpol harus siap kelola “krisis” ini. Semoga tdk ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat.

10. Pandangan saya, untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Setelah pemilu 2024, Presiden & DPR duduk bersama utk menelaah sistem pemilu yg berlaku, utk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yg lebih baik. Dengarkan pula suara rakyat.

Baca Juga: Lolos ke Liga Champions, Benarkah Newcastle United Bisa Pinjam Megabintang Cristiano Ronaldo dari Al-Nassr?

11. Berkaitan dgn PK Moeldoko di MA, tadi malam saya terima telpon dari mantan menteri yg sampaikan pesan politisi senior (bukan Partai Demokrat) berkaitan PK Moeldoko ini. Pesan seperti ini juga kerap saya terima, Jangan-jangan ini serius bahwa Demokrat akan diambil alih.

12.Berdasarkan akal sehat, sulit diterima PK Moeldoko dikabulkan MA karena sudah 16 kali pihak KSP Moeldoko kalah di pengadilan.

Kalau ini terjadi, info adanya tangan2 politik utk ganggu Demokrat agar tak bisa ikuti Pemilu 2024 barangkali benar. Ini berita yg sangat buruk.

13. Sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, saya harap pemegang kekuasaan (politik & hukum) tetap amanah, tegakkan kebenaran & keadilan.

Baca Juga: Sampaikan Aspirasi Penolakan Revitalisasi Pasar Banjaran, Ratusan Masa Geruduk DPRD, Ini Respon Wakil Rakyat

Indonesia bukan negara "predator" (yg kuat memangsa yg lemah) serta tak anut hukum rimba ~ yg kuat menang, yg lemah selalu kalah.

14. Kepada kader Partai Demokrat di seluruh tanah air, agar mengikuti perkembangan PK Moeldoko ini sambil memohon pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Swt. Ikuti petunjuk Ketua Umum.

Jika keadilan tak datang, kita berhak memperjuangkannya secara damai dan konstitusional. ***

Editor: Rustandi

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler