JURNAL SOREANG - Video syur berdurasi 47 detik yang disebut-sebut mirip dengan artis Rebecca Klopper beredar luas di media sosial (medsos).
Terkait hal ini, Rebecca Klopper membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa artis berusia 21 tahun itu nantinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Jika Pasutri Ogah Berdamai, Polisi Siap Proses Kasus KDRT di Depok
"Kalau dipanggil atau dimintai keterangan, itu pasti ya," ucap Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu 27 Mei 2023.
Namun, ia belum dapat memastikan kapan Rebecca Klopper akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sebab, tambah Ramadhan, pihaknya masih mempelajari dan meneliti laporan tersebut.
Baca Juga: Jika Pasutri Ogah Berdamai, Polisi Siap Proses Kasus KDRT di Depok
Setelahnya, baru Rebecca Klopper akan dipanggil sebagai pihak pelapor sekaligus korban atas beredarnya video syur 47 detik itu.
"Tentu nanti setelah dipelajari dulu, maka pelapor akan dimintai keterangan. Pelapor dan juga nanti akan diambil keterangan korbannya," tandas Ramadhan.
Laporan yang diajukan pihak Rebecca Klopper sudah diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang