JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap temuan soal dugaan penggunaan dana hasil transaksi narkoba untuk kegiatan kontestasi anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Guna mengusut kasus ini, Polri akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Jika datanya sudah akurat dan fakta hukum ada, baru kita koordinasi (dengan PPATK)," ucap Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi dalam keterangannya, Rabu 24 Mei 2023.
Baca Juga: Kantor Kemensos Digeledah KPK, Tri Rismaharini: Tak Ada Bansos Beras Kemensos pada 2021
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan melakukan pencarian petunjuk dan alat bukti.
Langkah ini dilakukan guna menguatkan dugaan aliran dana peredaran narkotika untuk kontestasi Pemilu 2024.
"Masih dilakukan pendalaman oleh jajaran," tutur Jayadi.
Ia menyebut, dugaan itu muncul berdasarkan hasil penangkapan terhadap sejumlah anggota legislatif yang terlibat dalam kasus narkotika di beberapa daerah.
Baca Juga: Sidang Terbuka Promosi Doktor, Praniko Imam Sagita: Ilmu yang Didapat Didedikasikan untuk Masyarakat
"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang