Penindakan Tilang Manual Hanya Bisa Dilakukan Polisi Bersertifikasi, Ini Alasannya

24 Mei 2023, 14:45 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan. /Jurnal Soreang/Divisi Humas Polri

JURNAL SOREANG - Tilang manual kembali diberlakukan Polri untuk melengkapi penerapan tilang elektronik (ETLE).

Namun, tidak semua personel yang bertugas dapat serta merta menindak pelanggaran lalu lintas.

Pasalnya, hanya personel yang memiliki sertifikasi khusus saja yang bisa melakukan penindakan tilang manual.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berharap MK Bisa Menjadi Wasit yang Adil Dalam Pemilu Serentak 2024

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, aturan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830/ Tanggal 12 April 2023.

"Penindakan pelanggar lalin hanya bisa dilakukan oleh petugas yang memiliki kep (keputusan) penyidik pembantu atau telah bersertifikasi petugas penindakan pelanggar lalin," jelas Ramadhan dalam keterangannya, Senin 22 Mei 2023.

Ramadhan menambahkan, hal ini sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2010 poin 5 yang berbunyi, petugas penindakan harus memiliki kemampuan atau kompetensi di bidangnya.

Baca Juga: Dugaan Maling Uang Rakyat Di Kemensos, Mensos Risma: Dugaan Korupsi Bansos Sebelum Saya Menjabat

Selain itu, lanjutnya, Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 15 juga menyebut bahwa penyelenggaraan petugas pelayanan publik berkewajiban memiliki sertifikat atau kompetensi di bidangnya.

"Sedangkan sertifikasi petugas penindak pelanggar lalu lintas dapat diikuti oleh setiap anggota Polri berpangkat Bintara, Pama, dan Pamen yang telah bertugas pada fungsi lalu lintas minimal satu tahun," beber Ramadhan.

Ia lantas mengungkap tujuan diadakannya sertifikasi ini, yakni untuk mewujudkan profesionalitas petugas penindak pelanggaran.

Baca Juga: Gara-Gara Helm, Sahabat Sejak Kecil Duel Senjata Tajam, Satu Orang Tewas

Karenanya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebagai pembina fungsi lalu lintas, secara terus-menerus memberikan pelatihan peningkatan profesionalisme personelnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler