Pasutri Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay Jual Dua Kali Lipat Harga Resmi

23 Mei 2023, 17:46 WIB
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial ABF dan W ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay yang bakal digelar 15 November 2023 mendatang. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial ABF dan W ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay yang bakal digelar 15 November 2023 mendatang.

Kedua tersangka ditangkap di kediamannya di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka menjual tiket yang ditawarkan dengan harga yang lebih tinggi hingga mencapai dua kali lipatnya.

Baca Juga: Parenting: Begini Cara Latih Anak agar Tak Jecanduan Gawai atau Ponsel

"Of course, pasti dengan harga yang lebih tinggi, dua kali lipat dari harga yang ada," tutur Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa 23 Mei 2023.

Trunoyudo menjelaskan, dalam aksinya, tersangka menyiapkan tiket resmi yang berhasil diperoleh saat beradu (war) dengan calon pembeli lain.

Tiket resmi yang berhasil diperoleh itu, lanjutnya, kemudian diunggah dan ditawarkan dengan harga yang lebih tinggi sesuai dengan kategori tiket yang dijual.

Baca Juga: 9 SMA Terbaik di Sukoharjo, Salah satunya Masuk 5 Besar Ranking Provinsi: Referensi PPDB 2023

"Kan harganya juga bervariatif," ucap Trunoyudo.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial ABF (22) dan W (24) karena melakukan penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay yang bakal digelar 15 November 2023 mendatang.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, total sementara yang kedua tersangka dapatkan dari hasil menipu tersebut mencapai Rp257 juta.

"Korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang, dan kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar 257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara," ungkap Auliansyah dalam keterangannya, Senin 22 Mei 2023.

Baca Juga: Pemenang Indonesian Idol 2023: Begini Perasaan Salma Salsabil

Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, lanjut Auliansyah, mereka baru pertama kali melakukan tindak pidana kejahatan tersebut.

“Kalau ditanyakan apakah mereka ini baru pertama kali, dari hasil proses penyidikan, pengakuannya baru pertama kali," beber Auliansyah.

Ia menuturkan, kedua tersangka beraksi dengan cara menawarkan jastip melalui akun Twitter @findtrove_id dan menampilkan testimoni.

Baca Juga: 13 Kumpulan Pantub yang Cocok untuk Memperingati Hari Lahirnya Pancasila

"Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini benar, ini asli, dan sebagainya, sehingga menarik masyarakat yang melihat ini untuk membeli tiket konser Coldplay," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler