Gara-Gara Utang Pinjol Rp16 Juta, Pria Nekat Rampok Minimarket dan Ancam Bakar Kasir di Jaktim

20 Mei 2023, 22:50 WIB
Ilustrasi perampokan. /PIXABAY/ /

JURNAL SOREANG - Seorang pria berinisial SDP diamankan polisi karena melakukan percobaan perampokan di salah satu minimarket di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 13 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Harapantija Simarmata mengatakan, saat beraksi, pelaku sempat mengancam akan membakar kasir jika tak diberi uang.

Baca Juga: Diminati Banyak Orang! Ingin Mengetahui Tugas Menjadi Copywriter, Bukan Hanya Menulis! Berikut Penjelasannya

"Tersangka menyiramkan bensin dalam botol air mineral ke badan para penjaga toko dan mengambil korek api dipegang tangan kiri," ucap Leo dalam keterangannya, Jumat 19 Mei 2023.

Sementara tangan kanannya, sambung Leo, pelaku memegang senjata tajam jenis golok yang diacung-acungkan ke pegawai minimarket tersebut.

"Serta tangan kanan memegang golok sambil diacung-acungkan kepada penjaga toko sambil meminta uang hasil penjualan toko," jelasnya.

Baca Juga: Curiga Ada Oknum Promotor Bermain Dalam Penipuan Tiket Konser Coldplay, 14 Korban Lapor Bareskrim Polri

Leo melanjutkan, akibat diancam, pegawai minimarket berlari menuju kamar mandi dan mengunci pintunya.

Namun, pelaku mengejar dan mendobrak pintu sambil kembali mengancam hendak membakar mereka.

Saat pelaku lengah, salah seorang pegawai minimarket berhasil berlari ke luar dan meminta tolong kepada warga sekitar.

Baca Juga: Tidak Suka Bergantung pada Orang Lain, 3 Weton ini Jadi Sosok Mandiri yang Bisa Melakukan Segala Hal

Tindakan itu membuat pelaku panik dan berlari keluar minimarket, namun berhasil diamankan.

"Seorang saksi (pegawai minimarket) berhasil mengendap-ngendap untuk meminta tolong ke warga. Tersangka dapat dilumpuhkan warga sekitar dan dibantu pihak kepolisian," tuturnya.

Ketika diperiksa penyidik, Leo menyebut pelaku melakukan perampokan lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp16 juta.

Baca Juga: Diduga Ada Kekerasan Seksual Sebelum Menigggal, Polisi Terus Dalami Penyebab Kematian Anak Pj Gubernur Papua

"Baru satu kali (merampok), karena terjerat pinjol. Utangnya Rp16 juta, utang untuk kebutuhan keluarga," bebernya.

Atas perbuatannya, SDP dikenakan dengan Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler