Geger! Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS 8 Triliun

17 Mei 2023, 16:45 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). /PMJ News

JURNAL SOREANG - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penetapan status tersangka ini setelah Menkominfo menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, pada Rabu 17 Mei 2023.

Ia menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Baca Juga: 25 WNI Korban TPPO di Myanmar Bakal Dipulangkan ke Indonesia 23 Mei 2023

"Hari ini, kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam keterangannya, Rabu 17 Mei 2023.

Kuntadi menambahkan, segera setelah ditetapkan sebagai tersangka, Menkominfo akan langsung ditahan.

"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka, dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," bebernya.

Baca Juga: Sering Diremehkan! Para Weton Ini akan Bisa Mendapatkan Rezeki Melimpah Sehingga akan Bisa Kaya Raya

Menkominfo keluar dari Gedung Bundar, Kejagung, pada pukul 12.09 WIB didampingi Pamdal dan penyidik Kejagung.

Ia terlihat mengenakan rompi berwarna pink yang pada bagian depannya tertulis JAMPidsus.

 Baca Juga: Bungkam Banyak Orang! 3 Weton Ini Sering Dihina Tapi Memiliki Rezeki yang Luar Biasa, dan Bisa Jadi Bos Besar

Dengan tangan diborgol, Menkominfo langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler