JURNAL SOREANG - Oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara berinisial EKT dicopot oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pencopotan yang terkait dengan dugaan pemerasan kasus narkoba sebesar Rp35 juta terhadap seorang guru SD ini bersifat sementara.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah menarik EKT ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ketut berdalih, tujuan pencopotan sementara dan penarikan EKT ke Kejati Sumut adalah dalam rangka pemeriksaan.
"Terhadap oknum dimaksud, sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," jelas Ketut dalam keterangannya, Minggu 14 Mei 2023.
Ketut menyampaikan, berdasarkan instruksi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, oknum EKT hendaknya diproses dan diberikan hukuman apabila terbukti melakukan tindak pidana.
"Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal," tuturnya.
Di samping itu, lanjutnya, Jaksa Agung menekankan agar kasus ini tidak ditutup-tutupi serta setiap temuan disampaikan segera kepada media dan publik.
"Jangan ada yang ditutupi, dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat," ucap Ketut.
Baca Juga: Bukan Kopi Sachet! Ini efek luar biasa konsumsi 1-2 gelas kopi sehari, kata dr Zaidul Akbar
"Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum, dalam hal ini jaksa, untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang," ujarnya, menyampaikan arahan Jaksa Agung.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang