Oknum Jaksa Batu Bara Dicopot Sementara Atas Dugaan Pemerasan Kasus Narkoba Sebesar Rp35 Juta, Ini Alasannya

16 Mei 2023, 12:20 WIB
Oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara berinisial EKT dicopot oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). /PMJ News

JURNAL SOREANG - Oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara berinisial EKT dicopot oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pencopotan yang terkait dengan dugaan pemerasan kasus narkoba sebesar Rp35 juta terhadap seorang guru SD ini bersifat sementara.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah menarik EKT ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga: Dirut PLN Datangi Pos Siaga Kelistrikan di Berbagai Lokasi Penting KTT ASEAN, Dilakukan Secara Spontan

Ketut berdalih, tujuan pencopotan sementara dan penarikan EKT ke Kejati Sumut adalah dalam rangka pemeriksaan.

"Terhadap oknum dimaksud, sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," jelas Ketut dalam keterangannya, Minggu 14 Mei 2023.

Ketut menyampaikan, berdasarkan instruksi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, oknum EKT hendaknya diproses dan diberikan hukuman apabila terbukti melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Cilacap JOS! Cek 12 SMP terbaik di Kabupaten Cilacap dengan Nilai UN Menjulang, Rekomendasi PPDB 2023!

"Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal," tuturnya.

Di samping itu, lanjutnya, Jaksa Agung menekankan agar kasus ini tidak ditutup-tutupi serta setiap temuan disampaikan segera kepada media dan publik.

"Jangan ada yang ditutupi, dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat," ucap Ketut.

Baca Juga: Bukan Kopi Sachet! Ini efek luar biasa konsumsi 1-2 gelas kopi sehari, kata dr Zaidul Akbar

"Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum, dalam hal ini jaksa, untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang," ujarnya, menyampaikan arahan Jaksa Agung.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler