Terdakwa Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup oleh PN Jakbar, Jaksa Pastikan Banding

12 Mei 2023, 15:52 WIB
Terdakwa Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup oleh PN Jakbar, Jaksa Pastikan Banding /PMJ News

JURNAL SOREANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan akan mengajukan banding terkait vonis seumur hidup terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Langkah ini juga merupakan jawaban dari pihak terdakwa Teddy melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya memastikan akan banding.

"Kita juga banding," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting dalam keterangannya, Kamis 11 Mei 2023.

Baca Juga: Gercep! Polresta Bandung Selamatkan Bayi di Tumpukan Sampah: Diduga Dibuang Orang Tuanya

Iwan menyebut, pihaknya akan melayangkan pengajuan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat 12 Mei 2023.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait perkara dugaan peredaran narkoba.

Baca Juga: Penyumbang Medali Emas! Pahlawan Olahraga Jawa Barat Berikut Nama dan Cabor yang Dipertandingkannya

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Teddy, Hotman Paris Hutapea menyatakan banding.

"Banding, banding," ujar Hotman dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Hotman kemudian mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding atas putusan hukuman seumur hidup itu.

Baca Juga: Penyumbang Medali Emas! Pahlawan Olahraga Jawa Barat Berikut Nama dan Cabor yang Dipertandingkannya

Ia menilai, putusan dari Majelis Hakim menyalin (copy paste) dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Karena putusan hakim copy paste surat dakwaan jaksa," jelas Hotman.

Selain surat dakwaan, menurutnya putusan dari Majelis Hakim dalam perkara tersebut juga menyalin dari replik JPU.

Baca Juga: Cegah Terjadi Lagi Pencurian Besi Bekas, Kapolresta Bandung Beri Arahan Pada Pekerja Proyek KCIC

"Putusan hakim copy paste apa yang ada dalam replik daripada jaksa," pungkas Hotman.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler