KPU Resmi Terima Berkas Pendaftaran Bacaleg DPR Partai PDI Perjuangan dan Hanura, Banyak Tokoh Ikut Daftar

11 Mei 2023, 17:28 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kabupaten Lombok Timur ketika mendaftarkan Bacaleg di KPU setempat (dok: istimewa) /

 JURNAL SOREANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima secara resmi berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) untuk DPR pada Pemilu 2024 dari PDI Perjuangan di Jakarta, pada Kamis 11 Mei 2023.

Diketahui berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Sebagaimana dikutip Jurnalsoreang.com dari amanata Antara.

"Pada hari ini, Kamis, 11 Mei 2023, hadir di sini pimpinan pusat PDI Perjuangan untuk mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI," kata Hasyim usai menerima berkas pendaftaran bakal caleg DPR RI dari PDI Perjuangan itu.

 

Pihak KPU kemudian akan memeriksa apakah kategorinya pendaftaran bakal caleg PDI Perjuangan sudah lengkap atau belum.

"Nanti, sekiranya setelah diperiksa bersama-sama tim teknis KPU dan tim teknis PDI Perjuangan ada hal-hal yang belum lengkap, masih ada kesempatan melengkapi sampai batas akhir pendaftaran 14 Mei," kata Hasyim menjelaskan.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menyampaikan dirinya bersama jajaran pengurus DPP PDI Perjuangan mendatangi Kantor KPU RI di Jakarta, Kamis, untuk mendaftarkan sebanyak 580 bakal caleg DPR.

Baca Juga: Gus Muhaimin Singgung Capres di Tengah Maraknya Pendaftaran Bacaleg 2024

"Dari 580 bakal calon anggota legislatif, sebagian besar yang dicalonkan tentu saja juga berasal dari anggota legislatif incumbent," kata Hasto.

Anggota DPR saat ini dari PDI Perjuangan di antaranya Puan Maharani yang menjabat ketua DPR. 

Sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada Senin 1 Mei 2023. Hingga kini terdapat tiga partai politik yang telah mendaftarkan, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, dan PDI Perjuangan.

Pendaftaran bakal caleg anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.

 

Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.

Sementara itu, untuk pendaftaran calon anggota DPD RI hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan ke KPU provinsi. KPU telah menetapkan 700 bakal calon caleg DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.

Sebagai informasi, KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.

Baca Juga: Pemilu Makin Mendekat, Partai Hanura Jawa Barat Targetkan 5 Kursi di Senayan

Sebelumnya juga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima secara resmi berkas pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) untuk DPR pada Pemilu 2024 dari Partai Hanura.

"Pada hari ini, Rabu, 10 Mei 2023, hari ke-10 pada masa pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota, telah hadir di sini pimpinan Partai Hanura untuk menyampaikan berkas pendaftaran anggota DPR RI. Pada kesempatan ini, dokumen-dokumen persyaratan yang diserahkan kami terima, kami proses,"kata Hasyim usai menerima berkas pendaftaran di Jakarta, Pada Rabu, 10 Mei 2023. ***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler